Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Pemerintah Harus Dukung Kemudahan Usaha di Indonesia

Kompas.com - 11/12/2018, 19:58 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) harus bisa mendorong peningkatan kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Regulasi yang diterapkan pemerintah sejatinya harus sederhana, efisien, dan berlaku di semua wilayah.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy mengatakan, kemudahan berusaha di Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu indikator yang harus dibenahi adalah indikator Starting a Business (pendaftaran usaha).

Berdasarkan Indeks EoDB 2018, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia selama 23 hari yang mencakup 11 prosedur.

"Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan dan masih diberlakukan di beberapa daerah," kata Imelda di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).

Menurut Imelda, rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan pada status informal meski dengan menanggung sejumlah opportunity cost. Seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan lainnya.

"Pada akhirnya ini berdampak pada minat usaha informal untuk mendaftarkan usahanya menjadi formal dan minat investor di awal untuk membuka bisnis di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan, penerapan Online Single Submisson (OSS) salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia. OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sayangnya, implementasi OSS terhambat kesiapan infrastruktur teknologi informasi dan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS. Karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur terknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi peraturan pusat dengan daerah. Ini penting dilakukan untuk mencegah adanya pertentangan antara peraturan, misalnya terkait penerbitan izin. Yakni pengusaha harus mengurus dokumen yang mengandung keterangan yang sama di dua tingkat pemerintahan atau penerbitan.

"Peringkat EoDB Indonesia pada Indeks EoDB 2019 turun satu poin dari peringkat 72 menjadi peringkat 73. Penurunan peringkat ini tentu tidak sejalan dengan target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo yaitu kenaikan 32 peringkat menjadi peringkat 40 di 2019," sebutnya.

Diketahui, Indeks EoDB dikeluarkan Bank Dunia yang dirilis secara rutin setiap tahunnya. Pada Indeks 2019 Indonesia menduduki peringkat 73, tapi pada 2017 dan 2018 peringkat Indonesia berada di 91 dan 72.

Dalam Indeks EoDB 2018, Indonesia hanya mencapai posisi ke-144 pada indikator Starting a Business. Capaian ini membuat Indonesia tertinggal jauh dari negara tetangga seperti Singapura atau Hongkong yang masing-masing menempati posisi enam dan tiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com