Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Pun Tak Kuasa Tangkal Aplikasi Fintech Ilegal....

Kompas.com - 12/12/2018, 17:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memotong mata rantai layanan teknologi keuangan atau fintech berupa pinjaman online tak berizin alias Ilegal.

Salah satunya yakni dengan menangkal kemunculan aplikasi fintech Ilegal tersebut di direktori aplikasi Google Play Store. Namun demikian, Google pun tak kuasa menangkal aplikasi tertentu.

"Kami sudah diskusi dengan Google, bahwa sebenarnya yang kami cegah bagaimana aplikasi itu tidak muncul di Play Store. Tapi mereka katakan sulit, karena ini open source," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

"Bisa saja mereka katakan bukan fintech, bisa saja mengaku aplikasi edukasi, charity, ini yang menjadikan banyak aplikasi yang muncul. Jadi sulit bagi kami atasi," sambung dia.

Baca juga: Hati-Hati, Fintech Ilegal Bisa Curi dan Salahgunakan Data

Oleh karena itu kata dia, Satgas Waspada Investasi mencoba memotong mata rantai fintech ilegal dari sisi permintaan masyarakat. Terkait hal ini pula, edukasi untuk menghindari fintech ilegal perlu untuk dilakukan.

Di tempat yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, fintech awalnya berkembang di Inggris pada 2005 lalu.

Sementara itu di Indonesia, fintech baru berkembang pada 2016. Namun, kata dia, masuknya teknologi itu dimanfaatkan oleh segelintir pihak dengan sengaja membuka fintech ilegal.

Baca juga: Seluruh Bank Diminta Blokir Rekening Fintech Ilegal

OJK, sebut Hendrikus, baru memberikan izin kepada 78 fintech di Indonesia. Adapun sisanya dipastikan ilegal atau tidak berizin.

OJK juga diakui Hendrikus kerap mendapatkan laporan miring soal fintech ilegal, mulai dari pencurian data hingga penagihan dana dengan intimidasi.

Sejak Januari-Oktober 2018, terdapat 404 fintech ilegal. Satgas Waspada Investasi sudah mengambil langkah penindakan, mulai dari mengumumkan daftar fintech ilegal tersebut hingga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+