Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Berharap Tahun Politik Bisa Dongkrak Penerimaan Negara

Kompas.com - 12/12/2018, 19:30 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Momen pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif 2019 diharapkan memberi pemasukan lebih besar ke kas negara melalui pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, di tahun politik konsumsi akan lebih tinggi dari biasanya karena banyak kegiatan yang dilakukan, seperti diskusi dan kampanye.

"Mudah-mudahan dengan pemilihan harusnya sih lifting up karena banyak travel, beli kaos, sarung, nyewa mobil, create PPN lah," ujar Robert di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018).

Selain itu, tim sukses pasangan calon juga mencetak alat propaganda seperti banner, spanduk, dan juga makan di restoran. Dengan demikian, berbagai pajak untuk kegiatan tersebut bisa masuk ke kas negara. Robert berharap, hingga April 2019, penerimaan pajak lebih baik ketimbang 2018.

Baca juga: Pegawai Pajak Digaji Tinggi Tapi Masih Korupsi, Ini Penyebabnya

"Jadi bisa diantisipasi Januari sampai Maret PPN akan membaik karena banyak orang kampanye," kata Robert.

Ditjen pajak memperkirakan pertumbuhan penerimaan pajak bakal semakin tinggi secara keseluruhan hingga akhir tahun 2018. Hal itu didorong oleh sejumlah event besar yang telah terjadi beberapa waktu sebelumnya, dengan harapan penerimaan pajak dari sana mulai masuk pada bulan Oktober 2018.

Hingga akhir 2018, penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 1.936 triliun atau naik 18,2 persen dari tahun lalu. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target APBN 2018 sebesar Rp 1.894 triliun.

Sementara target penerimaan pajak dalam APBN 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun atau tumbuh 16,8 persen dari outlook penerimaan pajak 2018. Target penerimaan terbesar dari Pph nonmigas sebesar Rp 828,9 triliun, disusul dengan PPN dan PPnBM yang terbesar kedua sebesar Rp 655,39 triliun.

Baca juga: Prabowo Sebut Rasio Pajak Masa Orde Baru hingga 16 Persen, Benarkah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com