Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin Nasution Luruskan Kabar soal Pembubaran BP Batam

Kompas.com - 13/12/2018, 05:45 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan keputusan pemerintah terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (13/12/2018), tidak ada pernyataan bahwa otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang di Batam tersebut akan dibubarkan.

"Kenapa sih orang jadi bilang dibubarkan-dibubarkan? Saya sudah jelaskan baik-baik tadi di Istana," kata Darmin, Rabu (12/12/2018).

Darmin mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo kemarin memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. "Tapi, BP Batam masih tetap ada," tegas Darmin.

"Tidak bubar. BP Batam nanti ketuanya akan dirangkap oleh wali kota. Kalau bubar, nanti FTZ (free trade zone) di sana siapa yang urus?" lanjut dia.

Baca juga: Gregetan, Jokowi Hentikan Dualisme Pengelolaan Batam

Ia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden menganggap cara tersebut merupakan cara paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.

Diketahui, Presiden kemarin menggelar rapat terbatas di Istana yang diikuti para menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Wakil Menteri Keuangan Madiasmo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.

Rapat tersebut membahas mengenai perkembangan ekonomi Batam yang berujung pada persoalan BP Batam. BP Batam selama ini memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.

Perizinan tersebut antara lain perizinan IP plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, perizinan IT garam perizinan impor mesin fotokopi dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat pelabuhan khusus, serta perizinan pelepasan kapal laut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com