Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Telah Teken Aturan Baru soal Taksi "Online"

Kompas.com - 13/12/2018, 13:36 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani aturan baru terkait angkutan khusus atau taksi online.

Aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Agung (MA).

"Peraturan baru terkait taksi online telah ditandatangani Pak Menteri (Budi Karya Sumadi). Semoga peraturan ini tak banyak resistensi," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Budi menambahkan, seusai ditandatangani Menteri Perhubungan, peraturan ini akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan depan. "Semoga akhir tahun ini bisa segera diselesaikan," kata Budi.

Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub 108 tahun 2017 itu dicabut.

Dalam putusan MA terkait Permen 108, pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca kendaraan yang memuat informasi tertentu. Selain itu, ada pula aturan soal uji KIR yang juga dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com