Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Damai, Keluarga Korban Tagih Janji Lion Air soal Pencarian Tahap Dua

Kompas.com - 13/12/2018, 17:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12/2018) sore.

Dalam aksi tersebut, para keluarga korban meminta pemerintah melakukan pencarian ulang terhadap 64 jasad korban yang belum juga ditemukan.

"Jadi kami minta Presiden dan segenap jajaran lakukanlah pertolongan yang lebih nyata. Bapak (Jokowi) ini kan pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Salah satu keluarga korban, Johan Herry Saroinsong.

Selain itu, para keluarga korban juga mendesak Lion Air agar memenuhi janjinya soal pembiayaan pencarian tahap kedua dengan menggunakan kapal dan peralatan canggih sebagaimana kesepakatan dengan keluarga korban pada 23 November 2018 lalu.

Baca juga: Potensi Kompensasi Tanpa Batas bagi Korban Lion Air JT-610

"Namun demikian hingga hari ini, janji tersebut belum juga terealisasi. Oleh sebab itu, kami selaku keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 memohon perkenan Bapak Presiden untuk dapat memfasilitasi tuntutan kami kepada pihak Lion Air," kata keluarga korban lainnya, Inchy Ayorbaba.

Inchy menambahkan, sebagai pihak keluarga, penemuan para korban tersebut sangat kami harapkan agar bisa memakamkannya secara layak. Selain itu, Lion Air harus melakukan pendampingan kepada para keluarga korban pesawat Lion Air JT 610, baik yang anggota keluarganya sudah ditemukan maupun yang belum.

"Dalam hal ini pendampingan kepada keluarga 64 korban yang belum ditemukan dan teridentifikasi dapat diberikan dalam bentuk pemberian fasilitas biaya transportasi pergi-pulang, penginapan, konsumsi bagi keluarga yang berada di luar Jakarta selama proses pencarian lanjutan korban tahap ke-2 serta pemberian uang tunggu tambahan," ucap dia.

Selain masalah pencarian, keluarga korban juga menyoroti soal proses ganti rugi santunan kepada ahli waris. Menurut mereka pihak Lion Air mempersulit proses pencairan ganti rugi tersebut.

"Syarat pencairannya terlalu ribet. Syarat administrasinya gampang, tapi kita kalau mau terima uang dengan syarat tidak boleh menggugat Boeing," tambah Latief Nurbana.

Sebelumnya, pesawat Lion Air JT-610 dengan registrasi PK-LQP jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Pesawat yang membawa 189 penumpang dan awak kabin itu jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, sekitar 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Korban yang berhasil teridentifikasi sebanyak 125 dari total 189 korban. Sementara itu, 64 korban tak teridentifikasi lantaran tidak ditemukan jasadnya atau bagian tubuh saat proses pencarian dan evakuasi berlangsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com