JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tertutup dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Pertemuan ini menyusul banyaknya korban pinjaman online alias fintech peer to peer lending, yang mengadu ke LBH.
Pertemuan OJK dan LBH digelar pukul 09.30 WIB di Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Beberapa pejabat OJK nampak hadir di Gedung Wisma Mulia 2. Di antaranya Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi.
Sementara itu terlihat hadir pula di Gedung Wisma Mulia 2 Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.
Baca juga: Lingkaran Setan Pinjaman Online: Pakai 40 Aplikasi untuk Tutup Utang
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online alias fintech peer to peer lending yang diadukan 1.330 orang kepada mereka. Aplikasi tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap peminjam.
Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jenis pelanggaran yang dilakukan itu bukan hanya oleh aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar, tapi ada juga yang terdaftar di OJK," ujar Jeanny di kantor LBH, Jakarta, Minggu (9/12/2018).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.