Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi: Sikap LBH Beri Panggung Pihak Lain Jelekan Industri Fintech

Kompas.com - 14/12/2018, 19:31 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) menyayangkan sikap LBH Jakarta yang belum juga memberikan bukti laporan banyaknya masyarakat korban pinjaman online dari fintech legal.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua AFPBI Sunu Widyatmoko usai menghadiri pertemuan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan LBH Jakarta di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Jumat (14/11/2018).

"Ini memberikan panggung ke pihak-pihak tertentu untuk menjelek-jelekan industri fintech yang secara de facto pertumbuhan industrinya baik, manfaat buat masyarakat baik," ujarnya kepada wartawan.

Asosiasi tidakmenutup mata kemungkian adanya beberapa fintech legal yang main-main. AFPBI kata dia, siap mengambil sikap tegas bila ada anggotanya yang melenceng dari aturan.

Misalnya main-main dalam pemberian bunga pinjaman yang mencekik, penyalahgunaan data nasabah dan penggunaan kekerasan dalam menagih nasabah.

Namun hingga kini kata dia, belum ada bukti yang disampaikan oleh LBH Jakarta yang menyatakan medapatkan 1.300 laporan masyarakat korban pinjaman online.

Berlarutnya isu ini, kata Sunu, membuat masyarakat menilai semua fintech melanggar hukum. Padahal, ada fintech legal yang harus patuh kepada aturan OJK dan fintech ilegal yang kerap membuat aturan sendiri.

"Harus kami akui juga ada masalah ekses. Ini yang ingin kami perbaiki. Tujuan kami memperbaiki ekses. Kami ingin mempelajari kesalahan sehingga tidak terjadi ke depannya," ucap dia.

"Tetapi tidak ada jalan dari LBH Jakarta. Saya juga tidak tahu sampai kapan harus menunggu, karena orang beranggapan secara umum fintech yang terdaftar melakukan tindakan yang melanggar hukum," sambungnya.

AFPBI berharap agar LBH Jakarta mau membuka bukti dan data masyarakat yang mengaku menjadi korban dari fintech. Sebab kata dia, LBH Bandung sudah melakukan hal itu.

Akhirnya tutur dia, AFPBI dan LBH Bandung bersama-sama mencari solusi menyelesaikan masalah itu.

Sebelumnya, Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, alasan pihaknya belum memberikan bukti lantaran perlu meminta izin kepada korban. LBH kata dia tak bisa seenaknya merilis data pelapor.

"Alasannya pertama pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban dan akan kami rahasiakan. Jadi kalo untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya," kata dia.

"Kalau tidak begitu maka kami sama seperti yang sudah dilakukan penyelenggara aplikasi pinjam yang menyebarkan data pribadi, kami pun bisa saja berpotensi melakukan penyebaran data pribadi. Oleh karena kami akan izin dulu dengan korbannya," sambung Jeanny.

Meski begitu pihak LBH Jakarta mengatakan akan segera memberikan data dan bukti sesegera mungkin kepada OJK bila pelapor memberikan izin identitas dan data menjadi korban pinjaman online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com