SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Keuangan Haji menyatakan, calon jamaah haji sudah bisa memiliki rekening maya atau virtual account di tahun 2019 mendatang. Melalui virtual account ini, imbal hasil (return) yang diterima calon jemaah akan bisa diketahui.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Operasional Iskandar Zulkarnain menyatakan, untuk membuka rekening tersebut, setoran awal yang harus diberikan oleh jamaah haji sebesar Rp 25 juta.
Virtual account ini merupakan bentuk pengelolaan dana haji yang terbuka dan transparan.
"Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki Rekening Maya," ujar dia ketika memberikan penjelasan kepada awak media di sela penyelenggaraan Indonesia Shari'a Economy Festival di Surabaya, Jumat (14/12/2018).
Dia menjelaskan, nantinya imbal hasil akan diberikan kepada calon jamaah haji secara periodik selama enam bulan sekali.
Adapun sebanyak 3,9 juta calon jamaah haji yang sudah mendaftar di tahun-tahun sebelumnya akan dikonversi. Namun, sebelumnya harus dilakukan proses verifikasi.
Sementara, untuk yang baru mendaftar secara otomatis akan mendapatkan rekening maya tersebut.
“Sebanyak 3,9 juta (jemaah tunggu) akan diverikasi terlebih dahulu dan butuh pendalaman untuk nanti diberi virtual account," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan total dana haji yang dikelola BPKH tahun ini sebesar Rp 110 triliun dengan jumlah total nilai manfaat yang akan dibagikan sekitar Rp 6 triliun, sementara tahun depan sebesar Rp 7 triliun.
"Sekarang nilai manfaat Insya Allah Rp 6 triliun karena belum selesai penghitungan, dan tahun depan Rp 7 triliun," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.