Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Fintech Janji Bantu Cari Solusi Korban Pinjaman Online, Asal...

Kompas.com - 14/12/2018, 20:19 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) berjanji membantu menyelesaikan masalah masyarakat terkait pinjaman online dari fintech yang legal.

Namun Wakil Ketua AFPBI Sunu Widyatmoko mengatakan, bantuan itu akan diberikan bila masyarakat korban pinjaman online datang langsung ke kantor AFPBI dengan membawa bukti-bukti.

"Kepada mereka yang mengadukan ke LBH Jakarta tetapi sampai sekarang masih merasa kasusnya belum tertangani, silakan datang ke AFPI. Kita cari jalan keluarnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

"Kenapa? Karena sampai sekarang kami belum dapat informasi itu. Mereka yang tersandera oleh laporan LBH silakan datang ke AFPBI dan kita akan cari jalan keluarnya," sambung dia.

AFPBI ucapnya, sudah menunggu data dari LBH Jakarta terkait laporan korban fintech legal. Namun hingga hari ini kata dia, data itu belum diberikan.

LBH Jakarta beralasan, pihaknya perlu meminta izin kepada pelapor sebelum membagikan data tersebut. LBH Jakarta tak bisa membagikan data pelapor seenaknya kepada pihak lain.

Sunu mengungkapan, upaya mediasi antara nasabah dan perusahaan fintech legal sudah dilakukan oleh AFPBI dan OJK. Diantaranya kasus yang masuk ke LBH Bandung.

"Permasalahan yang sering kita dengar, masalah penagihan, masalah beban bunga. Jalan keluarnya ada beberapa, setiap kasus pasti berbeda sehingga proses diskusi yang pasti ada penyelesaian yang melapor," kata dia.

"Misalnya penyelesaian utang dengan perbankan, multifinance, biasanya adalah penjadwalan dari masa pinjaman atau cicilan. Mungkin ada juga pengurangan denda atau bunga. Tetapi yang pasti jalan keluarnya diselesaikan dengan penyesuaian kemampuan dari pihak yang berutang," sambung Sunu.

Sebelumnya LBH Jakarta mengatakan mendapatkan 1.300 laporan korban pinjaman online. Namun hingga kini data itu belum diberikan kepada OJK. 

Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, para korban sebenarnya sudah melapor ke OJK. Namun pihak OJK kata dia tidak menolak laporan tersebut.

"Dari berbagai info yang kami dapat, OJK sudah menerima ribuan pengaduan hotline, pengaduan yang bahkan tadi dari korban juga datang. Apa yang disampaikan oleh teman-teman korban tadi juga sudah disampaikan kepada OJK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com