Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik

Kompas.com - 14/12/2018, 20:42 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai alkohol. Keputusan itu termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengadung Etil Alkohol (KMEA).

Aturan baru soal tarif cukai alkohol itu diundangkan pada tanggal 13 Desember 2018, yang sebelumnya ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Desember 2018.

Pertama untuk Etil Alkohol (EA), tarif cukai per liter untuk produk dalam negeri dan impor Rp 20.000. Cukai ini berlaku untuk semua jenis etil alkohol dengan kadar berapapun.

Tarif ini masih sama dengan ketentuan serupa sebelumnya yakni di PMK Nomor 207/PMK.011/2013.

Kedua Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Untuk kadar sampai 5 persen, tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol produksi dalam negeri dan impor Rp 15.000, naik dari 2013 yang sebesar Rp 13.000 per liter.

Selanjutnya untuk kadar lebih dari 5 persen sampai 20 persen, tarif produk dalam negeri Rp 33.000 dan impor Rp 44.000 per liter. Tarif ini sama dengan tahun 2013.

Sementara itu untuk minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih 20 persen, tarif cukai produksi dalam negeri Rp 80.000 dan impor Rp 139.000 per liter. Tarif ini pun masih sama dengan 2013.

Ketiga Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA). Untuk produksi dalam negeri dan impor tarifnya Rp 1.000 per gram. Pada 2013 lalu, tarifnya menggunakan hitungan per liter yakni Rp 100.000 per liter.

Khusus untuk MMEA, pemerintah memberi pengecualian. Pada pasal 6, keputusan penetapan tarif cukai MMEA dinyatakan tidak berlaku bila pertama terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA dari kepala Kantor.

Kedua, terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan merek.

Ketiga, pengusaha pabrik atau importir tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan dokumen pemesanan pita cukai selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.

Lalu pengusaha melakukan pembayaran cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran selama lebih dari 12 bulan berturut-turut dan nerealisasikan ekspornya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik MMEA untuk tujuan ekspor selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.

Serta merealisasikan pengiriman MMEA ke kawasan bebas dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai selama lebih dari 12 bulan berturut-turut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com