Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Mini Cooper Rp 12.000 saat Harbolnas, Apa Saja Pajak yang Harus Ditanggung Dedi?

Kompas.com - 15/12/2018, 11:27 WIB
Yoga Sukmana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dedi Heryadi (36), seorang pengemudi ojek online, menjadi perbincangan banyak orang lantaran memperoleh mobil mewah Mini Cooper dengan hanya Rp 12.000 dari salah satu situs belanja online, Bukalapak

Dedi terpilih setelah dilakukan pemilihan secara acak oleh Bukalapak untuk akun yang ikut fitur Serbu Seru Rp 12.000 dalam rangkaian Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) pada 12 Desember 2018 lalu.

Meski begitu Bukalapak tak menanggung semuanya. Berbagai hal tetap diurus peserta terpilih lantaran mobil atau motor yang disediakan tersebut bukanlah hadiah namun berupa barang pembelian.

"Jadi yang dia bayar adalah pajak mobil atau motornya, untuk urus surat-surat (STNK dan BPKB)," ujar PR Executive Bukalapak Miftachur Rochman kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

Baca juga: Pengemudi Ojek yang Dapat Mini Cooper Tak Dikenai Pajak Hadiah

"Pajak yang dimaksud adalah pajak atas mobil atau motor yang berhasil diserbu oleh peserta," sambung dia.

Di ketentuan program Serbu Seru Rp 12.000, status mobil dan motor yang diterima adalah OTR (Off The Road), sehingga semua surat-surat kelengkapan seperti BPKB, STNK, dan Pajak akan ditanggung peserta terpilih.

Untuk peserta terpilih yang berdomisili di Jabodetabek, barang bisa diambil 3 hari setelah melakukan konfirmasi data diri. Bukalapak tidak menanggung biaya perjalanan dari dan ke lokasi pengambilan barang.

Sementara untuk peserta terpilih yang berdomisili di luar Jabodetabek, barang akan dikirimkan sesuai ketentuan pengiriman namun biaya kirim ditanggung sepenuhnya oleh peserta terpilih.

Baca juga: Cerita Pengemudi Ojek Online yang Dapat Mini Cooper Rp 12.000 Saat Harbolnas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com