Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2018, 17:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan peraturan baru terkait angkutan sewa khusus atau taksi online.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam peraturan tersebut semua keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir beberapa pasal di PM 108 Tahun 2017 tidak lagi dimasukkan.

Adapun pasal yang dibatalkan antara lain yang mengatur soal kewajiban taksi online memasang tanda khusus berupa stiker dan kewajiban uji KIR.

"Yang sudah dianulir MA tidak kita masukan kembali. Sudah mengeluarkan beberapa pasal, norma seperti uji kir dan stiker tidak kita masukkan di dalam PM baru ini," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Aturan Baru Soal Taksi Online Akan Diterapkan Mulai Mei 2019

Budi menambahkan, ada pula pasal yang dihilangkan dalam peraturan baru ini meski pada putusan MA tak menganulirnya.

"Yang kita keluarkan masalah SIM umum, SIM umum ada di UU nomor 22 dan itu domain dari Polri. Jadi nanti kepolisian tidak diatur dengan Perkap pun dalam UU 22 sepanjang itu terkait angkutan umum berarti SIMnya umum," kata Budi.

Selain pengurangan pasal, ada pula pasal baru yang dimasukan ke dalam peraturan baru ini. Aturan baru yang dimasukan, yakni mengenai standar pelayanan minimal (SPM).

Baca juga: Menhub Telah Teken Aturan Baru soal Taksi Online

Menurut Budi, pihak aplikator dan juga pengemudi wajib mematuhi lima aspek SPM yang telah ditentukan. Kelima aspek tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

"Pertama masalah aspek keamanan, berarti perlindungan yang diberikan baik kepada pengemudi dan penumpang terhidar dari tindakan kriminal atau pelecehan seksual. Ada tombol panic button di dalamnya yang bisa dipakai pengemudi atau penumpang kalau terancam," ucap dia.

Di aspek kenyamanan, lanjut Budi, pengemudi taksi online harus memastikan kebersihan kendaraanya. Selain itu, pengemudi juga dilarang berpakaian tak rapi dan tidak menggunakan sepatu saat melayani penumpang.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Di COP 28 Dubai, Bos MedcoEnergi Ungkap Mulai Nonaktifkan Bisnis Batu Bara

Whats New
Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Intip Gaji Pensiunan Polisi, dari Tamtama sampai Purnawirawan Jenderal

Work Smart
Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Rayakan HUT Pertama Komunitas GGC, Alumni Utarakan Manfaat Praktikkan NLP dalam Berbisnis

Whats New
BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

BI Jajaki Perluasan Penggunaan QRIS di Jepang hingga Arab Saudi

Whats New
Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Di Mana Sri Mulyani Menyimpan Semua Uang APBN?

Whats New
Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Mengenal Timor, Mobil Nasional Tommy Soeharto yang Tersangkut BLBI

Whats New
BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

BSI Dapat Lisensi Operasional di Dubai, Erick Thohir: Perkuat Bisnis di Timur Tengah

Whats New
Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Gubernur BI Sebut QRIS Bawa Indonesia Selamat dari Krisis

Whats New
Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Rayakan Ulang Tahun, TOTO Indonesia Komitmen pada Penyelesaian Problem Sanitasi Tanah Air

Whats New
Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen

Whats New
Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Kondisi Politik dan Moneter Global Akan Pengaruhi Ekonomi Indonesia 2024

Whats New
Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

Mercer Marsh Benefits: Peningkatan Kesejahteraan Karyawan dan Keberlangsungan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan

BrandzView
Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Soal Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan, Bos OJK: Berkah atau Kutukan?

Whats New
Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Human Plus Institute Gelar Indonesia Business Summit 2023

Whats New
TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

TikTok Shop Bakal Gabung ke GoTo, Anggota Komisi VI Ingatkan Perlindungan Data Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com