Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kriminalitas Transportasi Daring Picu Poin Keselamatan Permenhub

Kompas.com - 18/12/2018, 19:53 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah berupaya melindungi konsumen pengguna layanan kendaraan online lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang akan berlaku tahun depan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan, aturan soal kemanan Standar Pelayanan Minimal yang tercantum dalam peraturan transportasi daring yang paling anyar berangkat dari terjadinya sejumlah kasus kriminalitas dan pelecehan seksual oleh pengemudi Grab.

"Ya, kasus-kasus itu menjadi salah satu faktor pendorong Kemenhub memasukkan poin yang arahnya menyangkut keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan pelayanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dilansir Antara, Senin (17/12/2018).

Baca juga: Ada Penyekapan dan Perampokan di Taksi Online, Ini Komentar Menhub

Sebelumnya, terjadi sejumlah kasus kriminalitas  dan pelecehan seksual yang dilakukan mitra Grab terhadap konsumen. Salah satu kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di Palembang, Sumatera Selatan seperti dilansir Kompas.com (8/5/2018).

Seorang mahasiswi di Palembang mengaku menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi online GrabCar pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban yang tercatat sebagai warga kawasan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palembang pada Sabtu (5/5/2018).

Rekrutmen dan pengawasan masih lemah

Budi Setiyadi menegaskan, poin terbaru yang menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan ini harus dipenuhi oleh mitra pengemudi dan juga aplikator penyedia layanan.

Menurut dia, selama ini belum ada seleksi dan pengawasan ketat dari pihak manajemen Grab sebagai aplikator terhadap mitra pengemudi. Akibatnya, terjadi kasus kriminal serta pelecehan seksual terhadap pengguna layanan transportasi online tersebut.

"Kalau kita tidak buat standar keamanan ini, bisa kejadian lagi mobil ataupun pengemudi yang tidak layak secara keamanan dan kenyamanannya tetap beroperasi untuk transportasi daring. Seperti yang terjadi beberapa kali di armada Grab," ujar dia.

Selain itu, Kementerian Perhubungan menyoroti tarif batas bawah dan atas dan memasukkannya dalam peraturan transportasi daring terbaru ini. Tujuannya, imbuh dia, memastikan pengemudi mendapatkan jaminan kesejahteraan.

Baca juga: Kemenhub Minta Aplikator Taksi Online Patuhi Tarif yang Ditentukan

"Jika aplikator tidak mampu menyesuaikan, Kemenhub siap menjatuhkan sanksi tegas," kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, aplikator yang tidak menerapkan tarif batas bawah sesuai Permenhub terbaru akan dijatuhi sanksi berupa evaluasi terhadap izin operasional.

Hasil evaluasi tersebut akan dikirim kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai pemegang kuasa pembekuan aplikasi.

"Ini juga berlaku kalau kami menangkap sinyal adanya tarif predator yang dilakukan aplikator. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal sanksinya," ujar dia.

Baca juga: Kemenhub: Aturan Baru Taksi Online Akan Terbit 20 November

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terbaru soal transportasi daring sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Budi mengatakan, pemerintah menargetkan penyesuaian aturan ini sudah bisa dilakukan awal 2019.

"Penyesuaian penerapannya akan dilakukan awal tahun sampai menjelang pemilu. Setelah pemilu, sudah mulai efektif berlaku," kata dia.
    
    
    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com