JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) telah melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai peraturan gubernur (pergub) tentang larangan penggunaan kantong plastik yang sedang disiapkan pemprov setempat.
Di dalam peraturan tersebut nantinya akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Waketum Inaplas Budi Susanto Sadiman mengatakan, industri plastik dan petrokimia telah mengimbau Pemprov DKI untuk mengurungkan niatnya. Sebab, dari sudut pandang industri, pelarangan tersebut tidak efektif dalam mengurangi sampah plastik.
"Inaplas sudah melayangkan surat keberatan ini ke pimpinan pemerintah daerah terkait," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).
Baca juga: Pakai dan Sediakan Kantong Plastik di DKI Didenda Rp 5 Juta-Rp 25 Juta
Lebih lanjut Budi menjelaskan, surat tersebut dilayangkan sejak minggu lalu namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Dalam surat tersebut ucap Budi, Inaplas juga memberikan solusi pengolahan samplah plastik dengan manajemen sampah zero (masaro) yang juga akan diterapkan di 10 kota. Beberapa di antaranya adalah Pekanbaru, Cilegon, Wonosobo, dan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan akan memberlakukan denda kepada, pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Peraturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Sementara saat ini, dalam masa transisi enam bulan, Pemprov DKI terus mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.