Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sebut Masalah Freeport Terkait Lingkungan Hampir Selesai

Kompas.com - 19/12/2018, 16:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa temuan mereka terkait masalah lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia telah menemukan titik terang.

BPK sebelumnya menemukan adanya penggunaan hutan lindung seluas 4.535 hektar untuk operasional penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, terkait persoalan ini sudah ada pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"IPPKH seluas 4.535,93 hektar sudah pada tahap finalisasi oleh Kementerian LHK," ujar Rizal dalam konferensi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Freeport Dukung Inovasi Pemintalan Benang Noken Papua

Rizal mengatakan, potensi penerimaan negara bukan pajak dari IPPKH beserta kewajibannya senilai Rp 460 miliar akan ditagihkan setelah izinnya keluar

Selain itu, ada pula permasalahan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Terkait hal ini, PTFI telah membuat roadmap sebagai rencana aksi permasalahan tersebut dan sudah membahasnya bersama KLHK.

BPK juga mendapat temuan kekuranggan penerimaan negara dalam bentuk PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi sebesar 1.616.454,16 dollar AS. Terkait masalah ini, sudah diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rizal mengatakan, Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral beserta KLHK telah memperbaharui regulasi terkait pengelolaan usaha jasa pertambangan sesuai dengan rekomendasi BPK.

"Sehingga potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali," kata Rizal.

Terkait mekanisme penyerahan saham sebesar 10 persen kepada masyarakat Ppaua, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

Rizal mengatakan, berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dnegan pihak tertentu, selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.

Untuk menghindari hal tersebut, BPK menyarankan agar kepemilikan saham 10 persen untuk masyarakat Papua tak dilakukan melalui setoran penyertaan modal, melainkan menggunakan pola perhitungan deviden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com