Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Restui Perpanjangan Izin Freeport

Kompas.com - 19/12/2018, 19:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya memberi perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia hingga 2041 melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Berdasarkan aturan soal IUPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, perpanjangan dilakukan dua kali 10 tahun. Namun, perpanjangan izin tak dilakukan sekaligus 20 tahun, melainkan secara bertahap setiap 10 tahun.

"Perpanjangan izin operasi tetap 2 kali 10. Kita berikan IUPK sampai 2031," ujar Jonan di kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Jonan mengatakan, nantinya 5 tahun sebelum berakhir perpanjangan 10 tahun pertama pada tahun 2031, Freeport kembali mengajukan perpanjangan 10 tahun kedua alias sampai 2041. Pihaknya akan mereview dari berbagai aspek seperti soal pembayaran pajak hingga pemenuhan aspek lingkungan hidup.

Baca juga: BPK Sebut Masalah Freeport Terkait Lingkungan Hampir Selesai

Jonan menargetkan IUPK Freepport bisa keluar sebelum akhir Desember 2018.

"Kita menargetkan IUPK final sebelum akhir 2019. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun selesai," kata Jonan.

Agar izin tersebut keluar, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, divestasi saham di mana 51 persen saham berada di tangan Indonesia. Untuk tahap ini, tinggal menyelesaikan pembayarannya di bulan Desember. Kemudian, kewajiban membangun smelter juga sudah terlaksana. Selain itu juga tinggal menunggu penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini sudah selesai. Mungkin sore ini atau besok," kata Jonan.

Untuk menangani hak arbitrase jika ada masalah di kemudian hari, PT Freeport Indonesia menggunakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia jika ada perselisihan dengan Inalum atau pemerintah.

"Kalau untuk level McMoran, kan asing, menunggu surat dari Kepala BKPM. Sebenernya selesai," kata Jonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com