Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inaplas: Plastik Dilarang, Investasi 10 Miliar Dollar AS Terancam

Kompas.com - 19/12/2018, 21:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang penggunaan plastik melalui peraturan gubernur akan mengancam rencana investasi senilai 10 miliar dollar AS di hulu industri petrokimia.

Wakil Ketua Umum Inaplas Budi Susanto Sadiman masih enggan menjelaskan secara rinci bentuk dan dari mana investasi tersebut berasal, namun nilai dari rencana investasi tersebut sebesar 10 miliar dollar AS. Selain itu, industri juga diprediksi akan mengalami kerugian pendapatan hingga 15 persen.

"Industri potensi kerugian 15 persen, tetapi potensi dampak negatif terhadap peluang rencana investasi besar di hulu menghadapi tantangan yang signifikan. Nilai investasi 10 miliar dollar AS yang sementara masih belum bisa dipublish karena masih tahap negosiasi," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).

Pihak asosiasi pun telah melayangkan surat keberatan kepada Pemprov Jakarta. Di dalam surat tersebut, Budi menjelaskan Inaplas juga memberikan solusi pengolahan samplah plastik dengan manajemen sampah zero (masaro) yang juga akan diterapkan di 10 kota. Beberapa di antaranya adalah Pekanbaru, Cilegon, Wonosobo, dan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan

Menurut dia, pelarangan penggunaan plastik tidak akan efisien dalam mengurangi jumlah sampah plastik di Jakarta.

"Konsep Masaro menyetop semua sampah termasuk sampah non plastik di kecamatan dan kelurahan. Semua sampah diolah menjadi barang yang bernilai tambah. Diharapkan TPS (Tempat Pembuangan Sampah dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bisa ditiadakan," ucap Budi.

"Banyak penghematan anggaran. Tidak ada tipping fee maupun transportasi sampah yang di keluarkan. Sedang kalau mengurangi penggunaan kantong plastik kan sedikit sekali dampaknya," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan akan memberlakukan denda kepada, pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Peraturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Sementara saat ini, dalam masa transisi enam bulan, Pemprov DKI terus mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com