JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang penggunaan plastik melalui peraturan gubernur akan mengancam rencana investasi senilai 10 miliar dollar AS di hulu industri petrokimia.
Wakil Ketua Umum Inaplas Budi Susanto Sadiman masih enggan menjelaskan secara rinci bentuk dan dari mana investasi tersebut berasal, namun nilai dari rencana investasi tersebut sebesar 10 miliar dollar AS. Selain itu, industri juga diprediksi akan mengalami kerugian pendapatan hingga 15 persen.
"Industri potensi kerugian 15 persen, tetapi potensi dampak negatif terhadap peluang rencana investasi besar di hulu menghadapi tantangan yang signifikan. Nilai investasi 10 miliar dollar AS yang sementara masih belum bisa dipublish karena masih tahap negosiasi," ujar Budi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (19/12/2018).
Pihak asosiasi pun telah melayangkan surat keberatan kepada Pemprov Jakarta. Di dalam surat tersebut, Budi menjelaskan Inaplas juga memberikan solusi pengolahan samplah plastik dengan manajemen sampah zero (masaro) yang juga akan diterapkan di 10 kota. Beberapa di antaranya adalah Pekanbaru, Cilegon, Wonosobo, dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Larangan Kantong Plastik DKI, Asosiasi Industri Ajukan Surat Keberatan
Menurut dia, pelarangan penggunaan plastik tidak akan efisien dalam mengurangi jumlah sampah plastik di Jakarta.
"Konsep Masaro menyetop semua sampah termasuk sampah non plastik di kecamatan dan kelurahan. Semua sampah diolah menjadi barang yang bernilai tambah. Diharapkan TPS (Tempat Pembuangan Sampah dan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) bisa ditiadakan," ucap Budi.
"Banyak penghematan anggaran. Tidak ada tipping fee maupun transportasi sampah yang di keluarkan. Sedang kalau mengurangi penggunaan kantong plastik kan sedikit sekali dampaknya," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan akan memberlakukan denda kepada, pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Peraturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub). Sementara saat ini, dalam masa transisi enam bulan, Pemprov DKI terus mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.