JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku menggunakan hak diskresinya dalam membuat regulasi untuk ojek online.
Menurut Budi, meskipun ojek tak bisa dimasukkan ke dalam kategori alat transportasi umum, pemerintah perlu membuat aturannya.
"Mereka sudah eksis sudah memberikan penghidupan bagi masyarakat banyak, kita melihat bahwa satu kegiatan yang sudah berlangsung apalagi menghidupkan masyarkat banyak mestinya diatur. Ada diskresi, kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," ujar Budi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Budi menambahkan, dalam aturan yang akan dikeluarkannya itu poin utamanya adalah permasalahan tarif. Sebab, permasalahan tersebut kerap menjadi keluhan para pengemudi ojek online.
"Diskresi kita gunakan, kita akan mengatur dalam hal perlindungan bahwa mereka itu medapatkan tarif yang sesuai. Jadi jangan murah, jangan tinggi," kata Budi.
Budi mengaku akan segera memanggil aplikator ojek online untuk membahas regulasi ini. Dia menargetkan regulasi ini bisa terbit di 2019.
"Karenanya saya minta ke operator tarifnya itu yang wajar, jangan ada diskon-diskon yang berlebihan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.