JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang sanksi untuk keluarga yang tidak mendaftarkan bayinya ke progam JKN-KIS menjadi berita populer kanal Ekonomi Kompas.com, Kamis (20/12/2018). Selain itu, berita populer lainnya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memarahi jajarannya.
Berikut ini adalah lima berita populer Ekonomi Kompas.com kemarin, yang masih bisa Anda nikmati pagi ini.
1. Bayi Tidak Didaftarkan Program JKN-KIS, Keluarga Akan Kena Sanksi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ada sejumlah aturan yang baru tertuang dalam Perpres ini, salah satunya tentang pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir dalam JKN-KIS. Ini berbeda dangan Perpres Nomor 28 Tahun 2016 yang tidak mengaturnya.
"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenai sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan," kata Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita kepada awak media di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Baca selengkapnya di sini.
2.Terus Dapat "Disclaimer," Susi Marahi Jajaran KKP
Menteri Kelautan dan PerikananSusi Pudjiastuti menumpahkan segala kekecewaannya kepada para jajaran di kementerian yang ia pimpin.
Menteri asal Pangandaran, Jawa Barat, itu pun marah lantaran ia menilai tak ada perubahan pola pikir dan pelaksaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama empat tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.