Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Pelantikan Presiden 2019

Kompas.com - 21/12/2018, 07:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menyusun draf rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Sammy A Pangerapan mengatakan, pihaknya menargetkan RUU tersebut segera rampung dan disahkan pada 2019.

"Saya optimistis selesai tahun depan. Paling tidak sebelum pelantikan (presiden) yang baru," ujar Sammy di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Sammy mengatakan, RUU PDP belakangan kerap menjadi bahan kampanye untuk dijual ke konstituen. Masalah perlindungan privasi ini menjadi perhatian penuh berbagai pihak, termasuk politisi, sejak ramainya kasus kebocoran data pengguna Facebook.

Setelah itu, kata Sammy, banyak pihak yang mulai menyuarakan pentingnya perlindungan data pribadi. Sisi positifnya, RUU yang pembahasannya berlarut selama 2 tahun ini belakangan mulai dikebut. 

Baca juga: Asosiasi Fintech: Data Pribadi Peminjam Harus Benar-benar Dijaga

"Tahun ini segera kita selesaikan drafnya. Tahun depan sudah di meja presiden dan dikirim ke DPR. Mudah-mudahan 2019 diundangkan, 2020 sudah bisa dilaksanakan," kata Sammy.

Sammy mengatakan, daftar inventaris masalah terkait RUU ini juga sedikit sehingga ia yakin ke depannya pembahasan di DPR akan mulus. Saat ini yang masih dibahas dan sempat menjadi perdebatan adalah soal sanksi, apakaha kan memperberat hukuman penjara atau dendanya.

Sebab, pencurian data merupakan kasus yang berat. Terkait hal itu sebenarnya sudah diatur di Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik. Namun dalam RUU PDP akan dibahas lebih detil soal aa saja yang termasuk data pribadi dan bentuk pelanggarannya.

"Misal kalau dia curi data orang lain buat SIM card dan disalahgunakan datanya, itu berat bisa dihukum lima tahun," kata Sammy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com