Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Layanan OSS Pindah ke Kantor BKPM 2 Januari 2019

Kompas.com - 21/12/2018, 15:01 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) akan segara dipindahkan dari Kantor Kemenko Perekonomian.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengatakan, pemindahan layanan OSS akan dipindahkan ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Akan operasi di BKPM pada 2 Januari 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Susiwijono, ada tiga hal dari layanan OSS yang dipindahkan. Meliputi operasional layanan, sistem OSS, dan infrastruktur OSS.

Baca juga: Kembangkan OSS, Menko Darmin Minta Tambahan Anggaran Rp 53 Miliar

Untuk operasional layanan dan sistem OSS, ia mengatakan akan migrasi ke BKPM pada 2 Januari 2019. Namun khusus infrastuktur, akan menyusul paling cepat dua bulan kemudian.

"Karena ini mepet paling cepat dua bulan. Jadi sistem dan layanan di pindahkan tetapi infrastuktur masih menggunakan infrastuktur Kemenko," kata dia.

Sementara itu, BKPM sendiri menyatakan siap dengan migrasi layanan OSS pada 2 Januari 2019. Nantinya kemungkinan layangan juga akan dibantu oleh petugas BKPM yang mengurus Pelanyanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan migrasi layanan OSS, semua pengurusan izin berusaha secara elektronik pindah ke Kantor BKPM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com