Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

106 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditangkap Sepanjang 2018, Terbanyak dari Indonesia

Kompas.com - 21/12/2018, 16:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sepanjang 2018, ada 106 kapal yang ditangkap Satgas 115 di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dan tak berizin. Tak hanya kapal dari luar negeri, ada juga sejumlah kapal dari Indonesia yang melakukan kejahatan perairan tersebut.

"Bukan hanya kapal asing mencuri, kapal Indonesia juga melakukan pengeboman, obat bius, dan pengambilan hiu martil di Raja Ampat," kata Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Bahkan, kapal yang paling banyak ditangkap tahun ini berasal dari Indonesia, yakni sebanyak 54 kapal. Selain itu, kapal lainnya menggunakan bendera Vietnam sebanyak 38 kapal, Malaysia 8 kapal, Fililina 5 kapal, dan Togo satu kapal.

Jumlah tangkapan kapal di tahun 2018 mengalami penurunan 64 persen dibandingkan 2017 dengan kapasitas pengawasan yang sama. Namun, di sisi lain, dominasi kapal Indonesia menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan kapal-kapal perikanan Indonesia.

Baca juga: Mantan Menlu AS: RI Konsisten Tangani Illegal Fishing

"Mekanisme pengawasan kepatuhan mendesak untuk dikembangkan guna meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku," kata Susi.

Satgas 115 mencatat ada 16 modus operandi yang dilakukan kapal perikanan Indonesia. Hal tersebut dihimpun setelah satgas melakukan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang pembangunannya dilakukan di Indonesia melalui kegiatan wawancara dan tinjau lapangan di 11 lokasi.

Berikut pelanggaran yang banyak dilakukan kapal-kapal tersebut:

a. Pembangunan atau modifikasi kapal tanpa Persetujuan Menteri;
b. Illegal transshipment;
c. Laporan hasil tangkapan ikan yang tidak benar;
d. Ketidakpatuhan pajak;
e. Melaut tanpa SPB dan SLO;
f. Perbedaan antara alokasi yang diberikan dengan realisasi kapal;
g. Pelanggaran HAM;
h. Ekploitasi ABK dan tidak ada Perjanjian Kerja Laut (PKL);
i. Praktik mark-down ukuran kapal ikan;
j. Pelanggaran WPP dan jalur penangkapan ikan;
k. Mematikan VMS;
l. Menggunakan BBM bersubsidi secara illegal;
m. Tidak mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang tertera dalam SIPI atau SIKPI;
n. Penggunaan alat tangkap terlarang;
o. Penggunaan rumpon tanpa Surat Izin Penggunaan Rumpon (SIPR); dan
p. Pungutan liar.

Melihat pelanggaran tersebut, Susi menegaskan bahwa upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha perlu dijadikan prioritas. Oleh karena itu, Susi akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatanpengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya," kata Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com