Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

106 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditangkap Sepanjang 2018, Terbanyak dari Indonesia

Kompas.com - 21/12/2018, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sepanjang 2018, ada 106 kapal yang ditangkap Satgas 115 di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dan tak berizin. Tak hanya kapal dari luar negeri, ada juga sejumlah kapal dari Indonesia yang melakukan kejahatan perairan tersebut.

"Bukan hanya kapal asing mencuri, kapal Indonesia juga melakukan pengeboman, obat bius, dan pengambilan hiu martil di Raja Ampat," kata Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Bahkan, kapal yang paling banyak ditangkap tahun ini berasal dari Indonesia, yakni sebanyak 54 kapal. Selain itu, kapal lainnya menggunakan bendera Vietnam sebanyak 38 kapal, Malaysia 8 kapal, Fililina 5 kapal, dan Togo satu kapal.

Jumlah tangkapan kapal di tahun 2018 mengalami penurunan 64 persen dibandingkan 2017 dengan kapasitas pengawasan yang sama. Namun, di sisi lain, dominasi kapal Indonesia menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan kapal-kapal perikanan Indonesia.

Baca juga: Mantan Menlu AS: RI Konsisten Tangani Illegal Fishing

"Mekanisme pengawasan kepatuhan mendesak untuk dikembangkan guna meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku," kata Susi.

Satgas 115 mencatat ada 16 modus operandi yang dilakukan kapal perikanan Indonesia. Hal tersebut dihimpun setelah satgas melakukan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang pembangunannya dilakukan di Indonesia melalui kegiatan wawancara dan tinjau lapangan di 11 lokasi.

Berikut pelanggaran yang banyak dilakukan kapal-kapal tersebut:

a. Pembangunan atau modifikasi kapal tanpa Persetujuan Menteri;
b. Illegal transshipment;
c. Laporan hasil tangkapan ikan yang tidak benar;
d. Ketidakpatuhan pajak;
e. Melaut tanpa SPB dan SLO;
f. Perbedaan antara alokasi yang diberikan dengan realisasi kapal;
g. Pelanggaran HAM;
h. Ekploitasi ABK dan tidak ada Perjanjian Kerja Laut (PKL);
i. Praktik mark-down ukuran kapal ikan;
j. Pelanggaran WPP dan jalur penangkapan ikan;
k. Mematikan VMS;
l. Menggunakan BBM bersubsidi secara illegal;
m. Tidak mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang tertera dalam SIPI atau SIKPI;
n. Penggunaan alat tangkap terlarang;
o. Penggunaan rumpon tanpa Surat Izin Penggunaan Rumpon (SIPR); dan
p. Pungutan liar.

Melihat pelanggaran tersebut, Susi menegaskan bahwa upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha perlu dijadikan prioritas. Oleh karena itu, Susi akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatanpengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya," kata Susi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Syarat dan Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah

Spend Smart
Mulai Terapkan 'Smart Meter', Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara 'Realtime'

Mulai Terapkan "Smart Meter", Dirut PLN: Bisa Pantau Penggunaan Listrik secara "Realtime"

Whats New
Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Elnusa Tebar Dividen Rp 189 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih 2022

Whats New
Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Digitalisasi Bikin Pertamina Hemat Rp 48,7 Triliun

Whats New
Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Pelunasan Biaya Haji bagi Kuota Tambahan Dibuka hingga 12 Juni 2023

Whats New
Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

Whats New
Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas Dinilai Sudah Tepat

Whats New
Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Greenpeace dan Walhi Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, KKP: Kalau Pintar, Harusnya Tawaran Diterima

Whats New
Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Peretas Korea Utara Diduga Lakukan Pencurian Kripto Senilai 35 Juta Dollar AS

Whats New
ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

ANJT Bakal Tebar Dividen 30 Persen dari Laba Bersih, Cek Jadwalnya

Whats New
Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Hasil Kunker Menperin Agus ke Jepang: Isuzu Bakal Pindahkan Pabrik Truk dari Thailand ke RI

Whats New
Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Menteri PUPR Optimis Pembangunan Dasar IKN Rampung 2024

Whats New
Bea Cukai Lelang Puluhan Royal Enfield, Harga Mulai Rp 23 Juta

Bea Cukai Lelang Puluhan Royal Enfield, Harga Mulai Rp 23 Juta

Whats New
Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life

Zurich dan BNP Paribas Dikabarkan Bakal Akuisisi Astra Life

Whats New
Ingin Ikut Uji Coba LRT Jabodebek? Daftar 'Online' Dulu Mulai 10 Juli 2023

Ingin Ikut Uji Coba LRT Jabodebek? Daftar "Online" Dulu Mulai 10 Juli 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+