JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, sepanjang 2018, ada 106 kapal yang ditangkap Satgas 115 di wilayah perairan Indonesia. Kapal-kapal tersebut diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal dan tak berizin. Tak hanya kapal dari luar negeri, ada juga sejumlah kapal dari Indonesia yang melakukan kejahatan perairan tersebut.
"Bukan hanya kapal asing mencuri, kapal Indonesia juga melakukan pengeboman, obat bius, dan pengambilan hiu martil di Raja Ampat," kata Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Bahkan, kapal yang paling banyak ditangkap tahun ini berasal dari Indonesia, yakni sebanyak 54 kapal. Selain itu, kapal lainnya menggunakan bendera Vietnam sebanyak 38 kapal, Malaysia 8 kapal, Fililina 5 kapal, dan Togo satu kapal.
Jumlah tangkapan kapal di tahun 2018 mengalami penurunan 64 persen dibandingkan 2017 dengan kapasitas pengawasan yang sama. Namun, di sisi lain, dominasi kapal Indonesia menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan kapal-kapal perikanan Indonesia.
Baca juga: Mantan Menlu AS: RI Konsisten Tangani Illegal Fishing
"Mekanisme pengawasan kepatuhan mendesak untuk dikembangkan guna meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku," kata Susi.
Satgas 115 mencatat ada 16 modus operandi yang dilakukan kapal perikanan Indonesia. Hal tersebut dihimpun setelah satgas melakukan Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan yang pembangunannya dilakukan di Indonesia melalui kegiatan wawancara dan tinjau lapangan di 11 lokasi.
Berikut pelanggaran yang banyak dilakukan kapal-kapal tersebut:
a. Pembangunan atau modifikasi kapal tanpa Persetujuan Menteri;
b. Illegal transshipment;
c. Laporan hasil tangkapan ikan yang tidak benar;
d. Ketidakpatuhan pajak;
e. Melaut tanpa SPB dan SLO;
f. Perbedaan antara alokasi yang diberikan dengan realisasi kapal;
g. Pelanggaran HAM;
h. Ekploitasi ABK dan tidak ada Perjanjian Kerja Laut (PKL);
i. Praktik mark-down ukuran kapal ikan;
j. Pelanggaran WPP dan jalur penangkapan ikan;
k. Mematikan VMS;
l. Menggunakan BBM bersubsidi secara illegal;
m. Tidak mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan yang tertera dalam SIPI atau SIKPI;
n. Penggunaan alat tangkap terlarang;
o. Penggunaan rumpon tanpa Surat Izin Penggunaan Rumpon (SIPR); dan
p. Pungutan liar.
Melihat pelanggaran tersebut, Susi menegaskan bahwa upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha perlu dijadikan prioritas. Oleh karena itu, Susi akan memberlakukan kebijakan pengawasan kepatuhan, baik untuk kapal dengan izin pusat maupun daerah sebagai bagian dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
"Pengawasan kepatuhan ini akan memaksimalkan fungsi pengawas perikanan, kegiatanpengawasan rutin dan berkala, serta penerapan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan kategori pelanggarannya," kata Susi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.