Total 25 keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 registrasi PK-LQP resmi menggugat perusahaan Boeing di Amerika Serikat.
Boeing adalah perusahaan yang memproduksi pesawat Boeing 737 MAX 8 dan dipakai oleh Lion Air yang kemudian mengalami kecelakaan hingga terjatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Kuasa hukum dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck mengatakan, awalnya hanya ada satu keluarga dari penumpang atas nama Rio Nanda Pratama yang berani menggugat perusahaan Boeing. Gugatan itu diajukan pada November lalu.
Kendati demikian, Manuel menegaskan 24 gugatan baru akan disatukan dalam sidang yang sama dengan gugatan yang diajukan oleh keluarga Rio.
Sidang pertama dari 25 penggugat akan digelar di Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat, 17 Januari 2019.
"Kalau persidangan di Amerika Serikat itu fleksibel. Masih bisa memodifikasi komplain dari penggugat sekaligus menambah jumlah penggugat," kata Manuel di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Manuel mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak keluarga korban untuk mendapatkan uang ganti rugi dari perusahaan Boeing senilai 100 juta dollar AS, sehingga masing-masing keluarga akan mendapatkan uang senilai 400.000 dollar AS.
Selain menuntut ganti rugi dari perusahaan Boeing, pengajuan gugatan di Pengadilan Amerika Serikat juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat.
Investigasi yang dilakukan pengadilan itu tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sejumlahkeluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (13/12/2018) sore.
Dalam aksi tersebut, para keluarga korban meminta pemerintah melakukan pencarian ulang terhadap 64 jasad korban yang belum juga ditemukan.
"Jadi kami minta Presiden dan segenap jajaran lakukanlah pertolongan yang lebih nyata. Bapak (Jokowi) ini kan pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Salah satu keluarga korban, Johan Herry Saroinsong.
Selain itu, para keluarga korban juga mendesak Lion Air agar memenuhi janjinya soal pembiayaan pencarian tahap kedua dengan menggunakan kapal dan peralatan canggih sebagaimana kesepakatan dengan keluarga korban pada 23 November 2018 lalu.
Merespon tuntutan itu, pihak Lion Air mendatangkan kapal laut MPV Everest milik perusahaan asal Belanda untuk melakukan pencarian kembali.
"Kapal ini memiliki teknologi caggih yang diharapkan mampu menemukan penumpang, kru pesawat, maupun kotak hitam yakni alat perekam suara di ruang kemudi pilot," ujarnya seperti dilansri Kontan.co.id, Senin (17/12/2018).
Sementara untuk menghadirkan kapal ini, lanjut Danang Lion Air Group mengalokasikan dana sebesar Rp 38 miliar. "Dananya dari kas internal yang digunakan untuk pengadaan kapal serta untuk aktivitas pendukung lainnya," tuturnya.
Adapun kapal ini nantinya akan difokuskan untuk pencarian di area koordinat jatuhnya penerbangan JT-610 dengan waktu operasional 10 hari berturut-turut.
"Kapal ini sudah diberangkatkan hanya saja saat ini mengalami keterlambatan karena cuaca buruk dan hujan deras di Johor Bahru Malaysia sehingga kapal ini diperkirakan akan tiba di Karawang pada (19/12/2018)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.