Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang Banyak Menuai Kritik

Kompas.com - 25/12/2018, 10:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lebih dari setahun, Pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla akhirnya kembali meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI pada Jumat (16/11/2018), di Istana Negara, Jakarta.  Terakhir paket kebijakan ekonomi XV dikeluarkan pemerintah pada 15 Juni 2017.

Ada tiga poin yang diatur dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini. Pertama, memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday); kedua, merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI); dan ketiga, memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.

Sejatinya, pemerintah memang berupaya untuk mendorong masuknya modal asing yang lebih besar dan berdampak pada perekonomian Indonesia. Namun apa daya, jurus 'ke-15' pemerintah itu pun menuai kritik dan ditentang banyak kalangan.

Baca juga: Asing Bisa 100 Persen Investasi di 25 Bidang Usaha, Ini Daftarnya

Menutup perjalanan 2018, Kompas.com merangkum fakta di balik lahirnya Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Simak ulasananya di bawah ini.

1. Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Pemerintah terus berupaya agar tidak terseret arus ketidakpastian ekonomi global dengan memanfaatkan momentum meningkatnya kepercayaan investor asing terhadap perekonomian Indonesia.

Pemerintah pun berupaya untuk mendorong masuknya modal asing yang lebih besar dengan merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan hari ini, Jumat (16/11/2018), di Istana Negara, Jakarta.

Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Kedua, pemerintah kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi penanaman modal dalam negeri (PMDN), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi, untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah juga memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerja sama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sementara bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi penanaman modal asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.

“Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia,” sebut Darmin.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

2. Pemerintah Butuh Waktu Tarik Investor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengakui upaya menarik para investor ke Indonesia bukanlah hal yang mudah. Meski berbagai insentif dikeluarkan melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI, investor asing belum tentu akan langsung masuk ke Indonesia dalam waktu dekat ini.

"Iya (kami optimis investasi asing masuk), tetapi perlu waktu menarik investasi, kamu pikir sebulan bisa?" ujar Darmin di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Pada Paket Kebijakan Ekonomi XVI, pemerintah mengobral insentif. Mulai dari memberi pengurangan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Barang atau tax holiday hingga potongan pajak deposito.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com