Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF: Pengalihan Kewenangan BP Batam Bisa Pengaruhi Iklim Investasi

Kompas.com - 25/12/2018, 17:13 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pemerintah perlu mengkaji kembali keputusan pengalihan kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam karena akan berpengaruh ke iklim investasi di wilayah tersebut.

Menurut INDEF, keputusan pengalihan kewenangan BP Batam di bawah Wali Kota Batam juga berpotensi melanggar Undang Undang Pemerintah Daerah soal rangkap jabatan.

"Kalau ini dilakukan pemerintah daerah maka pasti investor akan bertanya-tanya. Bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka? Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita fikirkan yakni respon dari para pengusaha atau respon para investor," kata Direktur INDEF Enny Sri Hartati, melalui rilis ke Kompas.com

Baca juga: Isu Pembubaran BP Batam Sudah Sejak 2015, Ini Sebabnya Masih Tetap Berdiri

Menurut dia, penunjukan Wali Kota sebagai Ex-Officio BP Batam melanggar UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Penunjukan itu juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan anggaran dan tata kelola pemerintahan pusat dan daerah, atau bisa melanggar UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.

Enny mengatakan, pada Pasal 76 UU No.23 Tahun 2014 pun mempunyai semangat agar pejabat daerah tidak menghadapi konflik kepentingan. Potensi konflik kepentingan terbuka karena Wali Kota nota bene pejabat politik. 

Dengan demikian, rencana pengalihan BP Batam ke Pemkot Batam tentu saja akan semakin meningkatkan ketidakpastian regulasi, peraturan, lahan, infrastruktur hingga kepastian insentif bagi investor. 

Menurut Enny, masalah dualisme kelembagaan dapat diselesaikan dengan mengacu UU No.53 Tahun 1999 ayat 21 huruf C. 

Yakni, dengan memberikan amanat kepada Pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah tentang pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam atau BP Batam.

"Jadi perlu payung hukum untuk mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Perlu segera menyusun PP Hubungan Kerja Pemko Batam dan BP Batam sesuai UU 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam," kata Enny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com