Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018: Ribut-ribut Pinjaman "Online"

Kompas.com - 27/12/2018, 07:00 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun 2018 menjadi tahun yang sibuk bagi industri jasa keuangan. Berkembang pesatnya layanan teknologi keuangan alias financial technology (fintech) tak hanya menguntungkan, tapi juga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Ribuan orang mengaku menjadi korban aplikasi pinjaman online, mulai dari penyalagunaan data dari ponsel hingga penagihan dana dengan cara intimidasi.

Hingga akhir 2018 ini, persoalan pinjaman online atau kredit online itu tak kunjung mereda. Sebagian persoalan justru masih mengambang tanpa tahu kapan bisa diselesaikan.

Kompas.com merangkum peristiwa ribut-ribut pinjaman online dalam Kaleidoskop 2018.

1. Aduan

Sejak awal 2018, percikan persoalan fintech sudah muncul. Namun eskalasinya kian besar saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan pada Mei 2018.

Hingga 25 November 2018, LBH Jakarta mencatat ada 1.330 orang yang mengadu sebagai korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

Dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018), Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengungkapan, ada 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.

Pelanggaran itu antara lain bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan, ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual, penyebaran data pribadi hingga penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam.

"Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny.

Jeanny mengatakan, dari 89 aplikasi tersebut, 25 di antaranya aplikasi yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 25 aplikasi yang terdaftar di OJK dan diduga melanggar adalah DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

2. Respons OJK

Mendengar banyaknya aduan ke LBH Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui ada persoalan di fintech. Namun masalah itu lebih banyak dilakukan oleh fintech ilegal.

Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/12/2018) mengatakan, terdapat 404 fintech ilegal dalam kurun waktu Januari-Oktober 2018. Sementara itu hanya ada 78 fintech yang legal di Indonesia dan dalam pengawasan OJK.

Sekar mempersilahkan masyarakat yang merasa menjadi korban fintech untuk melaporkan ke OJK. Bila dinilai ada unsur pidana, korban diminta tak ragu untuk langsung melapor ke pihak ke kepolisian.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com