Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Tukarkan Uang Kertas Ini ke BI Sebelum 31 Desember

Kompas.com - 27/12/2018, 12:36 WIB
Penulis Mela Arnani
|
Editor Bayu Galih

KOMPAS.com - Penukaran uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang mulai tidak berlaku mulai 31 Desember 2018 masih dapat dilakukan. Penukaran empat jenis uang kertas tersebut hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia (BI).

Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, BI tetap akan melayani penukaran uang pada 29 dan 30 Desember 2018, meski Sabtu dan Minggu.

"Kami tetap buka khusus untuk penukaran," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/12/2018).

Penukaran uang yang telah dicabut sejak 31 Desember 2008 lalu ini tidak dikenai syarat-syarat tertentu.

"Yang penting ada uangnya, terus bawa ke BI. Kami menghimbau masyarakat yang ingin menukarkan uang lama sebagaimana diumumkan, untuk ke kantor Bank Indonesia setempat," ujar Iwan.

Baca juga: Mulai 31 Desember 2018, Pecahan Uang Kertas Ini Tidak Bisa Ditukar

Sebagai tambahan informasi, empat uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Dalam PBI Nomor 10/33/PBI 2008 menegaskan, setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.

Berikut bunyi Peraturan BI Pasal 4:

Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

Ini gambar uang kertas pecahan yang dimaksud:

BANK INDONESIA Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Mulai 1 Januari 2019

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+