Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atur Taksi Online, PM 118 Resmi Gantikan PM 108

Kompas.com - 27/12/2018, 15:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur angkutan sewa khusus atau taksi online. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018.

Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan ini dikeluarkan untuk menggantikan PM 108 tahun 2007 yang sebelumnya digugat ke Mahkamah Agung.

Dalam PM 118 tahun 2017 ini diantaranya menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, semua pasal dalam PM 108 yang dianulir oleh Mahkamah Agung tak dimasukan ke dalam aturan baru ini.

Baca juga: Ini Isi Peraturan Baru soal Taksi Online

Namun, ada sejumlah penambahan aturan yang tertera di PM 118. Salah satunya mengenai masalah suspend yang selama ini dikeluhkan oleh para pengemudi.

Kemenhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Untuk suspend  sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau termasuk kriteria berat harus dipertimbangkan, sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Hal ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator,” ujar Yani, Kamis (27/12/2018).

Selain masalah suspend lanjut Yani, PM 118 ini juga mengatur masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM). Menurut Yani, aplikator dan pengemudi wajib memenuhi hal tersebut.

Sementara itu,mengenai permasalahan tarif, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya telah membuat aturan tersebut. Aplikator tak boleh melebihi tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan.

“Terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub, dengan batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri,” kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com