Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepatu Bata Digugat Pegawainya

Kompas.com - 27/12/2018, 20:47 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sepatu Bata Tbk (BATA) digugat oleh empat pegawainya. Mereka adalah Budiharta, Donny Hilianton, Agus Setiawan, dan Abdullah.

Selain itu, mereka juga menggugat tiga direksi Bata, yakni Inderpreet Sigh Bhatia, Ricardo Lumalessil, dan Piyush Gupta.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 859/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL pada 2 November 2018 lalu.

Kuasa para penggugat Kusnadi dari Kusnadi & Partner mengatakan, gugatan dilayangkan karena para direksi melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Sepatu Bata Bakal Rilis Produk Baru di 70 Toko

"Para penggugat mulanya diberi surat peringatan, terkait masalah apa juga saya kurang paham. Hanya saja kemudian para penggugat diminta untuk mengundurkan diri, jika tidak dilaksanakan diancam pidana," katanya seperti dikutip dari Kontan.co.id, di Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Sementara perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat menurut Kusnadi, lantaran perseroan tak pernah membentuk lembaga bipartit, sebagaimana kewajiban dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 106 ayat (1) beleid ketenegakerjaan tersebut memang disebutkan, perusahaan yang memperkerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk lembaga bipartit. Lembaga ini berfungsi jadi penengah antara pekerja dan perusahaan ihwal ketenagakerjaan.

"Perbuatan melawan hukum intinya adalah jika ada regulasi yang dilanggar. Para penggugat sebenarnya juga tidak masalah mengundurkan diri asalkan seluruh haknya hingga pensiun dilaksanakan perseroan," sambung Kusnadi.

Dalam petitum gugatannya Kusnadi menyebutkan, para penggugat minta ganti rugi material senilai Rp 10 miliar, dan imaterial senilai Rp 5 miliar.

Sementara kuasa hukum Bata, Basrizal dari Kantor Hukum AFS & Rekan menilai, gugatan yang dilayangkan empat pegawai ini kabur atau obscuur libel.

"Saya sebenarnya baru ditunjuk, dalam sidang-sidang sebelumnya bukan saya kuasa hukumnya. Tapi menurut saya gugatan ini kabur, karena sampai saat ini pun para penggugat masih bekerja dan perseroan masih menjalankan hak-haknya kepada mereka," katanya dalam kesempatan yang sama.

Oleh karenanya, Basrizal mengatakan, Bata pun akan membuka opsi damai dan mengikuti proses mediasi yang baru ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi dalam sidang.

"Prinsipnya kami terbuka untuk berdamai, karena menurut saya pun sebenarnya memang tidak ada masalah," sambung Basrizal.

Hakim Lenny pun dalam sidang telah menunjuk hakim mediator. Ia juga meminta agar proses mediasi dapat berjalan dengan baik, sehingga para pihak dapat berdamai. (Anggar Septiadi)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sepatu Bata (BATA) digugat pegawainya


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com