Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: Jika Lunasi Utang, First Media Belum Tentu Bisa Gunakan Lagi Frekuensi 2,3 Ghz

Kompas.com - 28/12/2018, 14:51 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik PT Firstmedia (KBLV), PT Internux.

Dengan dicabutnya izin frekuensi itu, maka ketiga perusahaan tidak dapat lagi menggelar layanan telekomunikasi pada pita frekuensi 2,3 Ghz.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Ismail mengatakan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena kedua perusahaan tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi.

Menurut Ismail, jika First Media dan Internux bisa melunasi tunggakan tersebut belum tentu mereka bisa menggunakan kembali izin frekuensi itu.

Baca juga: Izin Dicabut, First Media Tetap Wajib Lunasi Tunggakannya

"Tidak bisa serta merta, itu harus mengikuti prosedur proses lagi. Sama haknya dengan (perusahaan) yang lain," ujar Ismail di Kementerian Kominfo, Jumat (28/12/2018).

Saat dipertegas apakah First Media dan Internux masuk dalam daftar hitam Kominfo karena menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, Ismail tak menjawabnya secara gamblang.

"Enggak ada aturannya mengenai hal itu," kata Ismail.

Ismail menambahkan, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan frekuensi 2,3 Ghz di Indonesia. Namun, dia mengaku tidak hapal nama-nama perusahaan tersebut.

Mengenai nasib frekuensi ini setelah ditinggal First Media dan Internux, Ismail meyebutkan, akan segera melakukan pembahasan.

"Frekuensi 2,3 Ghz ini akan kita lakukan pembahasan kembali. Spektrum frekuensi ini adalah sumber daya alam yang terbatas, tentunya kami akan melakukan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat sebaik-baiknya. Belum ada skenario detil mengenai hal tersebut, yang jelas haknya sekarang sudah kembali ke negara," ucap dia.

Ketiga perusahaan ini sendiri merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.

Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.

Adapun tagihan sejak 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan First Media adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com