Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Tunggakan yang Berujung Pencabutan Izin Frekuensi First Media

Kompas.com - 29/12/2018, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo.

Izin itu dicabut lantaran tiga operator telekomunikasi tersebut masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE.

Ketiga perusahaan itu sama-sama belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE mulai dari tahun 2016.

First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, sementara Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Baca juga: Pemerintah Tolak Proposal yang Diajukan First Media

Sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018, dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya.

Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan adalah 17 November 2018 lalu.

Kominfo hari ini melakukan pengakhiran penggunaan penggunaan pita frekuensi pada tiga operator. Keputusan ini diambil karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajiban," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Kendati izinnya dicabut, ketiga perusahaan itu tak serta merta utangnya dianggap lunas. Mereka wajib membayarkan tunggakannya kepada negara.

Nantinya, proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, sementara Kominfo hanya berwenang melaksanakan fungsi teknis dengan mencabut izin penggunaan frekuensi.

Jika nantinya perusahaan tersebut melunasi utangnya, mereka juga belum tentu bisa kembali memperoleh izin penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz lagi. Ketiganya harus melewati serangkaian proses untuk memperoleh izin itu kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com