Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Tunggakan yang Berujung Pencabutan Izin Frekuensi First Media

Kompas.com - 29/12/2018, 08:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

Berdasarkan catatan Kominfo pada 25 Desember 2018, tersisa 5.056 pelanggan aktif Internux dan First Media yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100.000.

“Kami berharap secepatnya. Kami telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kami minta maksimal paling lambat dalam satu bulan," kata Ismail.

Respons Bolt

Direktur Utama Internux Dicky Moechtar menyampaikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar.

Pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.

Secara konkret, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

Khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.

Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp 217.300 per bulan.

Permohonan keringanan ditolak

PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux telah mengajukan proposal untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz kepada pemerintah.

Sementara Jasnita menyatakan akan mengembalikan frekuensi pada pemerintah.

Proposal pembayaran dari PT Firstmedia (KBLV) dan PT Internux tersebut diajukan pada 19 November 2018, setelah melewati masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo.

Baca juga: Kominfo: Jika Lunasi Utang, First Media Belum Tentu Bisa Gunakan Lagi Frekuensi 2,3 Ghz

Dalam proposal tersebut, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyanggupi untuk membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017. Pembayaran akan dicicil hingga 2020.

Namun, proposal tersebut ditolak pemerintah.

“Proposalnya sudah kami konsultasikan, dan Kemenkeu tidak menemukan landasan regulasi yang cukup untuk merespons pembayaran tersebut. Tidak ada skema pembayaran, karena statusnya sudah terutang. Ada mekanisme penagihan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," ujar Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com