Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Tunggakan yang Berujung Pencabutan Izin Frekuensi First Media

Kompas.com - 29/12/2018, 08:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo.

Izin itu dicabut lantaran tiga operator telekomunikasi tersebut masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE.

Ketiga perusahaan itu sama-sama belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE mulai dari tahun 2016.

First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, sementara Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Baca juga: Pemerintah Tolak Proposal yang Diajukan First Media

Sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018, dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya.

Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan adalah 17 November 2018 lalu.

Kominfo hari ini melakukan pengakhiran penggunaan penggunaan pita frekuensi pada tiga operator. Keputusan ini diambil karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajiban," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Kendati izinnya dicabut, ketiga perusahaan itu tak serta merta utangnya dianggap lunas. Mereka wajib membayarkan tunggakannya kepada negara.

Nantinya, proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, sementara Kominfo hanya berwenang melaksanakan fungsi teknis dengan mencabut izin penggunaan frekuensi.

Jika nantinya perusahaan tersebut melunasi utangnya, mereka juga belum tentu bisa kembali memperoleh izin penggunaan pita frekuensi 2,3 Ghz lagi. Ketiganya harus melewati serangkaian proses untuk memperoleh izin itu kembali.

“Tidak bisa serta merta (mendapat izin kembali), itu harus mengikuti prosedur proses lagi. Sama haknya dengan (perusahaan) yang lain," kata Ismail.

Selain kewajiban membayar tunggakan, pemerintah juga menginstruksikan ketiga perusahaan tersebut untuk mengembalikan hak-hak pelanggannya.

Mereka wajib mengembalikan pulsa dan kuota sisa dari pelanggan-pelanggannya.

Kominfo memberi tenggat waktu maksimal satu bulan untuk ketiga perusahaan tersebut mengembalikan hak-hak pelanggannya.

Baca juga: Pencabutan Izin First Media dan Internux Sempat Tertunda, Apa Alasannya?

Mengenai tata cara pengembaliannya, Kominfo menyerahkan ke masing-masing perusahaan.

Berdasarkan catatan Kominfo pada 25 Desember 2018, tersisa 5.056 pelanggan aktif Internux dan First Media yang kuota datanya melebihi nilai Rp 100.000.

“Kami berharap secepatnya. Kami telah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kami minta maksimal paling lambat dalam satu bulan," kata Ismail.

Respons Bolt

Direktur Utama Internux Dicky Moechtar menyampaikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif Bolt, baik prabayar maupun pascabayar.

Pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.

Secara konkret, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

Khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.

Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp 217.300 per bulan.

Permohonan keringanan ditolak

PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux telah mengajukan proposal untuk melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz kepada pemerintah.

Sementara Jasnita menyatakan akan mengembalikan frekuensi pada pemerintah.

Proposal pembayaran dari PT Firstmedia (KBLV) dan PT Internux tersebut diajukan pada 19 November 2018, setelah melewati masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo.

Baca juga: Kominfo: Jika Lunasi Utang, First Media Belum Tentu Bisa Gunakan Lagi Frekuensi 2,3 Ghz

Dalam proposal tersebut, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyanggupi untuk membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017. Pembayaran akan dicicil hingga 2020.

Namun, proposal tersebut ditolak pemerintah.

“Proposalnya sudah kami konsultasikan, dan Kemenkeu tidak menemukan landasan regulasi yang cukup untuk merespons pembayaran tersebut. Tidak ada skema pembayaran, karena statusnya sudah terutang. Ada mekanisme penagihan oleh PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," ujar Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com