1. Pasca-letusan, Tinggi Gunung Anak Krakatau Susut Jadi 110 Meter
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengonfirmasi terjadi penyusutan tinggi Gunung Anak Krakatau dari yang sebelumnya 338 meter di atas permukaan laut (mdpl) menjadi hanya 110 mdpl.
Sekretaris Badan Geologi Kementerian ESDM Antonius Ratdomopurbo menjelaskan, susutnya ukuran Gunung Anak Krakatau terkonfirmasi setelah terjadi letusan pada Jumat (28/12/2018) tengah malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB dengan tinggi asap maksimum 200 meter hingga 3.000 meter.
Selanjutnya, pada pukul 14.18 WIB, asap letusan terlihat tidak berlanjut dan nampak tipe letusan surtseyan yang terjadi lantaran magma yang keluar dari kawah gunung bersentuhan dengan air laut.
Selengkapnya baca di sini
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Longsornya Gunung Anak Krakatau
2. China Beri Lampu Hijau untuk Beras Impor Amerika Serikat
Pemerintah China telah memberi lampu hijau untuk impor beras dari Amerika Serikat. Hal tersebut diumumkan oleh institusi kepabeanan setempat pada Jumat (28/12/2018) sebagai salah satu langkah dalam gencatan tarif antara Amerika Serikat dan China untuk mengurangi ketegangan perang dagang.
Beras impor asal AS yang telah melalui proses pemeriksaan dan karantina akan diizinkan untuk memasuki China.
Eksportir beras asal AS yang ingin memasuki pasar China harus sudah terdaftar pada Departemen Pertanian AS dan patuh pada peraturan perundang-undangan fitosanitasi (peraturan terkait kesehatan tumbuhan dari hama dan penyakit yang masuk dari luar negeri) Amerika Serikat dan China.
Selengkapnya baca di sini
Baca juga: Tiga Macam Transaksi Ilegal Pakai Mata Uang China di Bali
3. Seputar Tunggakan yang Berujung Pencabutan Izin Frekuensi First Media
Pemerintah resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux (Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo. Izin itu dicabut lantaran tiga operator telekomunikasi tersebut masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE.
Ketiga perusahaan itu sama-sama belum membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE mulai dari tahun 2016.
First Media punya tagihan senilai Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, sementara Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
Sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018, dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya.