Kesempatan terbang menjelajah dunia dengan berbagai fasilitas membuat profesi pilot tidak pernah kehilangan pesonanya di mata masyarakat. Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elite" di Indonesia yang lekat dengan image pendapatan tinggi dan fasilitas yang diperoleh.
Lantas, seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut?
Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi commercial pilot license sekitar Rp 30 juta per bulan.
Sementara itu, menurut manajemen Garuda Indonesia, penghasilan pilot yunior di maskapai pelat merah ini pada tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Banyak Pilot Nganggur, Menhub Ingin Kurangi Sekolah Penerbangan
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan, setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi. Jika tidak, mereka dikenai sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4/2018).
Meski demikian, ia mengatakan, pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.
Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Start Up Unicorn Indonesia Panen Duit dari Investor