Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Layanan OSS Pindah ke Kantor BKPM

Kompas.com - 02/01/2019, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) tak lagi berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Mulai hari ini, Rabu (2/1/2019), layanan OSS resmi dipindahkan ke Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta Selatan.

Pantauan Kompas.com di Kantor Kemenko Perekonomian hari ini, tak ada lagi layanan OSS. Kondisi ini membuat kantor tersebut yang biasanya ramai oleh masyarakat yang akan mengajukan perizinan usaha lantas menjadi sepi.

Baca juga: Catat, Layanan OSS Pindah ke Kantor BKPM 2 Januari 2019 

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengatakan, pemindahan layanan OSS akan dipindahkan ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Akan operasi di BKPM pada 2 Januari 2019," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Susiwijono, ada tiga hal dari layanan OSS yang dipindahkan. Meliputi operasional layanan, sistem OSS, dan infrastruktur OSS.

Untuk operasional layanan dan sistem OSS, ia mengatakan akan migrasi ke BKPM pada hari ini. Namun demikian, khusus infrastuktur akan menyusul paling cepat dua bulan kemudian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+