KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang telah berpenghasilan, memiliki Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi sebuah kewajiban. Kartu NPWP ini menjadi pegangan dalam mentaati peraturan negara mengenai pembayaran pajak.
Namun, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan kita kehilangan kartu NPWP atau keadaan yang membuat kita harus mengganti kartu NPWP?
Mungkin karena suatu hal kartu NPWP hilang, rusak atau pengin ganti kartu baru. ?
?
Tenang, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.?Ingat ini khusus untuk NPWP yang hilang, bukan rasa sayang yang hilang. pic.twitter.com/P8YzdpgOQX
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 3, 2019
Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI, kemudian mengunggah poster yang menginformasikan cara prosedur cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.
Dalam poster itu tercantum tata cara pengajuan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Untuk orang pribadi, melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan.
Adapun surat pernyataan ini bermaterai dari Wajib Pajak (Non Karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018.
Kemudian, prosedur formulir permohonan cetak ulang NPWP untuk Badan, yakni melampirkan fotokopi KTP pengurus, fotokopiNPWP pengurus, fotokopi akta pendirian, surat pernyataan, dan cap Badan.
Mungkin karena suatu hal kartu NPWP hilang, rusak atau pengin ganti kartu baru. ?
?
Tenang, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.?Ingat ini khusus untuk NPWP yang hilang, bukan rasa sayang yang hilang. pic.twitter.com/P8YzdpgOQX
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 3, 2019
Baca juga: Syarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU Lagi
Untuk surat pernyataan yang dimaksud adalah surat pernyataan bermateri dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018.
Selanjutnya, prosedur formulir permohonan cetak ulang NPWP untuk Bendahara, yakni melampirkan fotokopi KTP Bendahara, fotokopi SK Bendahara, dan cap instansi.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa ketika mengurus cetak ulang kartu NPWP yang baru tidak membutuhkan waktu lama.
"Proses pembuatan ulang NPWP ini tidak lama. Bisa ditunggu," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (3/1/2019).
Perlu diketahui, proses cetak ulang kartu NPWP ini tidak bayar sama sekali.
Kemudian, untuk Wajib Pajak perorangan yang telah mengisi formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Sementara, untuk Badan dan/atau Bendahara yang telah mengisi formulir permohonan, dapat mengajukan permohonan pada KPP atau KP2KP di tempat yang telah terdaftar.
Nufransa mengungkapkan, data atau informasi Wajib Pajak yang tertera dalam kartu NPWP hasil cetak ulang adalah sesuai dengan data di administrasi perpajakan KPP pada saat tanggal pencetakan ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.