Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kartu NPWP Hilang, Begini Cara Mengurus yang Baru

Kompas.com - 03/01/2019, 17:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang telah berpenghasilan, memiliki Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi sebuah kewajiban. Kartu NPWP ini menjadi pegangan dalam mentaati peraturan negara mengenai pembayaran pajak.

Namun, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan kita kehilangan kartu NPWP atau keadaan yang membuat kita harus mengganti kartu NPWP?

Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak RI Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI, kemudian mengunggah poster yang menginformasikan cara prosedur cetak ulang kartu NPWP dengan mudah dan cepat.

Dalam poster itu tercantum tata cara pengajuan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Untuk orang pribadi, melampirkan fotokopi KTP dan surat pernyataan.

Adapun surat pernyataan ini bermaterai dari Wajib Pajak (Non Karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018.

Kemudian, prosedur formulir permohonan cetak ulang NPWP untuk Badan, yakni melampirkan fotokopi KTP pengurus, fotokopiNPWP pengurus, fotokopi akta pendirian, surat pernyataan, dan cap Badan.

Baca juga: Syarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU Lagi

Untuk surat pernyataan yang dimaksud adalah surat pernyataan bermateri dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan sesuai PER-02/PJ/2018.

Selanjutnya, prosedur formulir permohonan cetak ulang NPWP untuk Bendahara, yakni melampirkan fotokopi KTP Bendahara, fotokopi SK Bendahara, dan cap instansi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa ketika mengurus cetak ulang kartu NPWP yang baru tidak membutuhkan waktu lama.

"Proses pembuatan ulang NPWP ini tidak lama. Bisa ditunggu," ujar Nufransa saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (3/1/2019).

Perlu diketahui, proses cetak ulang kartu NPWP ini tidak bayar sama sekali.

Kemudian, untuk Wajib Pajak perorangan yang telah mengisi formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Sementara, untuk Badan dan/atau Bendahara yang telah mengisi formulir permohonan, dapat mengajukan permohonan pada KPP atau KP2KP di tempat yang telah terdaftar.

Nufransa mengungkapkan, data atau informasi Wajib Pajak yang tertera dalam kartu NPWP hasil cetak ulang adalah sesuai dengan data di administrasi perpajakan KPP pada saat tanggal pencetakan ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com