Menurut Fahmy, apabila dampak positif dari skema ini telah dipahami, seharusnya seluruh KKKS bersedia untuk menjual minyaknya ke Pertamina. Hanya saja, ia menekankan bahwa kesepakatan harga harus memperhitungkan nilai keekonomian yang menguntungkan kedua belah pihak, dan tanpa adanya intervensi harga dari pemerintah.
“Tapi memang tak bisa dipaksakan, barangkali (KKKS) masih ada kontrak yang sebelumnya, atau masih (negosiasi) harga keekonomian yang mutual benefit dengan Pertamina. Yang jelas harga tak boleh ditentukan pemerintah, B to B di situ,” tandasnya.
Adapun, 11 KKKS yang telah menyepakati kontrak jual-beli minyak dengan Pertamina adalah sebagai berikut:
1. RH Petrogas Limited
2. PT SPR Langgak
3. PetroChina International Jabung Ltd.
4. PT Bumi Siak Pusako
5. PT Chevron Pacific Indonesia
6. SAKA Pangkah Indonesia Ltd
7. PT Energi Mega Persada Tonga
8. Petronas Carigali Ketapang I Ltd
9. Husky CNOOC Madura Ltd
10. PT Energi Mega Persada Tbk.
11. PetroChina International (Bermuda) Ltd
(Ridwan Nanda Mulyana)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ada 11 KKKS yang jual minyak ke Pertamina, ini daftarnya