Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Jalan Tol Tambah Beban Utang Negara? Ini Faktanya

Kompas.com - 04/01/2019, 06:30 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno beberapa waktu lalu menyoroti kebijakan pembangunan jalan tol era Presiden Joko Widodo yang dinilai membebani keuangan negara melalui penambahan utang.

Padahal, menurutnya, andai kerja sama dengan badan usaha dikedepankan, negara tak melulu menggelontorkan dana besar untuk pembangunan jalan tol. Hal ini ia sampaikan di Mojokerto, Rabu (2/1/2019).

Sayangnya, kata dia, pemerintah tak maksimal memanfaatkan kemitraan tersebut. Hal inilah yang menjadi janji Sandiaga jika Prabowo-Sandiaga menang di Pilpres 2019.

Baca juga: Sandiaga: 2019 Fokusnya Jangan Lagi Bangun Infrastruktur yang Bebani Utang

Lantas, bagimana sebenarnya gambaran pembangunan jalan tol di Indonesia?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menjelaskan, ide untuk menggandeng badan usaha dalam pembangunan jalan tol bukanlah hal baru.

Sebelum tahun 1990, kata dia, pembangunan jalan tol di Indonesia memang hanya diserahkan kepada  Jasa Marga. BUMN tersebut juga bertindak sebagai regulator sekaligus operator jalan tol. Akibatnya, tak ada batas waktu kepemilikan tol yang dibangunnya.

Saat itu ada 13 ruas tol yang dipegang oleh Jasa Marga, di antaranya Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Tanggapi Sandiaga, Pemerintah Pastikan Bangun Jalan Tol Tidak Utang

Pada 1990-an, muncul skema kerja sama pemerintah dan swasta (KPS). Jasa Marga pun menggandeng badan usaha lainnya dalam pembangungan jalan tol. Contohnya Tol Surabaya-Gresik, Tangerang-Merak, dan Makassar.

Skema KPS inilah yang menjadi cikal bakal skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang dikenal saat ini.

Pada 2004, muncul UU 34 Tahun 2004 tentang Jalan, fungsi regulator jalan tol diserahkan ke BPJT. Kepemilikan 13 ruas tol Jasa Marga pun manjadi milik pemerintah.

Meski begitu, Jasa Marga tetap dipercaya menjadi operator 13 jalan tol tersebut dengan batas waktu tertentu atau dikenal dengan konsesi.

Baca juga: Fakta Soal Tol Cipali yang Diklaim Sandiaga Tak Pakai Utang

Menurut Herry, pada 2004 skema KPS mulai banyak diminati. Namun, momentum besarnya ada pada 2015 saat skema itu berubah jadi KPBU.

Hampir seluruh pembangunan jalan tol pada 2015 menggunakan skema KPBU. Hal ini menambah daftar kerja sama dengan badan usaha sebelumnya lewat konsesi jalan tol.

Dengan skema KPBU, pemerintah tidak selalu harus menggelontorkan dana besar karena badan usaha turut mendanai pembangunan jalan tol tersebut.

"Jadi badan usaha itu bangun dulu, nanti setelah selesai baru kami bayar. Bayarnya pakai pendapatan operasi jalan tol itu sehingga enggak perlu pemerintah utang," kata Herry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com