Pemerintah senantiasa menjamin program yang telah dirasakan manfaatnya ini tetap berlangsung dengan baik.
Defisit yang terjadi pada tahun 2014 dapat ditutupi dengan sisa pengalihan sebagian aset dari PT Askes dan PT Jamsostek. Adapun defisit pada tahun-tahun setelahnya selalu dibantu oleh pemerintah dengan dana APBN.
Untuk mencapai program JKN yang mature/sempurna memang masih banyak tantangan yang perlu diselesaikan.
Tantangan tersebut sangat kompleks, bukan hanya terkait isu pembiayaan, melainkan juga perbaikan dari sistem kesehatan itu sendiri. Program JKN belum sempurna.
Namun, mengatakan program ini tidak berhasil sangatlah tidak tepat. Proses perbaikan yang berkelanjutan terus dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Kesehatan.
Selama proses penyempurnaan ini berjalan, pemerintah akan selalu menjamin keberlangsungan program JKN ini.
Dalam APBN 2018, terdapat kenaikan subsidi dari Rp 166,4 triliun dalam APBN Perubahan 2017 menjadi sebesar Rp 216,76 triliun, atau lebih tinggi dari target APBN 2018 sebesar Rp 156,23 triliun.
Anggaran subsidi yang melebihi target antara lain subsidi bahan bakar minyak, subsidi LPG 3 kg, subsidi listrik dan pupuk.
Realisasi subsidi dipengaruhi oleh perubahan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) dan nilai tukar, kebijakan penyesuaian subsidi tetap solar, dan penyelesaian sebagian kurang bayar subsidi tahun sebelumnya.
Pemerintah melakukan penyesuaian subsidi tetap solar dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter untuk menyerap risiko kenaikan harga yang dapat memengaruhi inflasi dan menekan daya beli masyarakat.
Peningkatn anggaran subsidi ini dilakukan sebagai upaya menyerap risiko kenaikan harga yang dapat menurunkan daya beli masyarakat dan untuk mengendalikan tingkat inflasi.
Terkait opini subsidi APBN untuk menutup defisit BPJS, dapat penulis sampaikan bahwa defisit BPJS bukan diambil dari dana subsidi.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, APBN membantu menutupi defisit BPJS sebesar Rp 5 triliun (tahun 2015), Rp 6,8 triliun (2016), Rp 3,6 triliun (2017), dan Rp 10,25 triliun (2018).
Defisit yang terjadi pada 2014 ditutupi dengan sisa pengalihan sebagian aset dari PT Askes dan PT Jamsostek. Defisit pada tahun-tahun setelahnya dibantu oleh APBN namun bukan dari pos subsidi.
Adapun penanganan defisit BPJS tahun 2015 dan 2016 diatasi dengan penyertaan modal negara kepada BPJS Kesehatan.
Persoalan defisit BPJS tahun 2017 dianggarkan APBN dalam pos belanja lain-lain. Adapun pos belanja terkait program JKN dalam tahun 2018 berasal dari dana cadangan dari APBN.
Anggaran-anggaran ini juga memerlukan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai underlying.
Selain menyuntik dana cadangan, defisit BPJS Kesehatan juga ditangani dengan berbagai bauran kebijakan (policy mix), antara lain intercept tunggakan iuran pemerintah daerah, peningkatan peran pemda melalui penggunaan sebagian dana pajak rokok untuk mendukung program JKN, perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan, dan sinergitas antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara jaminan sosial lainnya.
Ada baiknya dalam menyampaikan opini disertai dengan data dan informasi yang tepat dan akurat. Masyarakat perlu mendapatkan informasi dan edukasi dengan fakta yang benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.