DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat segera membuat aturan untuk ojek online.
Hal itu disampaikan Budi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara.
Baca juga: Menhub Gunakan Hak Diskresi untuk Susun Regulasi Ojek Online
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen tadi, kami akan memberikan satu aturan bagi pengendara ojek online," ujarnya di Depok, Sabtu (5/1/2019).
Menurut mantan Direktur Utama AP II itu, pada dasarnya regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.
Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online.
"Itu yang harus diatur," kata dia.
Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.
Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.
Baca juga: Kemehub Akan Keluarkan Aturan Soal Ojek Online
Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.
Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.