Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Aturan Ojek Online Mencakup Kepastian Pendapatan Pengemudi

Kompas.com - 05/01/2019, 14:01 WIB
Yoga Sukmana,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat segera membuat aturan untuk ojek online.

Hal itu disampaikan Budi usai bertemu dengan para pengemudi Go-Jek dalam acara sosialisasi keselamatan berkendara.

Baca juga: Menhub Gunakan Hak Diskresi untuk Susun Regulasi Ojek Online

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen tadi, kami akan memberikan satu aturan bagi pengendara ojek online," ujarnya di Depok, Sabtu (5/1/2019).

Menurut mantan Direktur Utama AP II itu, pada dasarnya regulasi tersebut akan memberikan rasa aman bagi para pengendara Go-Jek untuk bekerja.

Selain itu, tutur Budi, regulasi tersebut juga nantinya akan memberikan perlindungan tentang kepastian pendapatan para pengemudi ojek online.

"Itu yang harus diatur," kata dia.

Adapun hingga saat ini ojek online tidak memiliki payung hukum sebagai transportasi umum.

Sebab di dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

Baca juga: Kemehub Akan Keluarkan Aturan Soal Ojek Online

Namun belum diketahui apakah pemerintah akan mengubah UU tersebut atau tidak.

Meski begitu, Menhub mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Ditargetkan, aturan ojek online rampung dalam dua bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com