Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Cek Kebijakan Lion Air Group yang Kenakan Tarif untuk Bagasi

Kompas.com - 05/01/2019, 14:12 WIB
Yoga Sukmana,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Lion Air Group belum melaporkan perubahan ketentuan bagasi untuk para penumpang ke Kementerian Perhubungan.

Per Jumat (4/1/2019) kemarin, Lion Air dan Wings Air mengumumkan kebijakan baru yang mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang. Kebijakan itu berlaku mulai Selasa (8/1/2019) mendatang.

Baca juga: Penumpang Lion Air dan Wings Air Kini Harus Bayar Bagasi

Dengan begitu, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi.

Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

"Ya bagasi itu ada aturannya, kami akan lihat apa yang mereka sampaikan, kami akan lihat regulasinya seperti apa," ujar Menhub di Depok, Sabtu (5/1/2019).

"Apabila itu melanggar, kami akan perbaiki," sambung mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu.

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Oleh karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

"(Tetapi) Lion belum lapor," kata Menhub.

Sebelumnya, Lion Air dan Wings Air telah memberi pengumuman kepada penumpang dan media mengenai kebijakan baru tersebut. 

"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

Baca juga: Ini Tarif Tambahan Lion Air Setelah Layanan Bagasi Gratis Dicabut

Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Bagi calon penumpang, dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi, dapat membeli voucer bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Whats New
Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Work Smart
KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

Whats New
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

Whats New
Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Whats New
Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Whats New
HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

Whats New
Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Whats New
Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Whats New
Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com