Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak untuk Turis

Kompas.com - 07/01/2019, 15:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber NHK

TOKYO, KOMPAS.com - Jepang secara resmi menerapkan pajak bagi warganya maupun turis yang akan meninggalkan negara tersebut. Pajak itu mulai berlaku pada hari ini, Senin (7/1/2019).

Dikutip dari NHK, pemerintah Jepang menerapkan pajak sebesar 1.000 yen kepada setiap orang yang meninggalkan Negeri Sakura itu melalui udara maupun laut. Ini adalah pajak nasional baru yang diterapkan Jepang sejak pajak nilai tanah diperkenalkan pada 27 tahun silam.

Para turis harus membayar pajak ketika membeli tiket. Akan tetapi, penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu maksimal 24 jam dan anak-anak di bawah 2 tahun akan dikecualikan dari pajak itu.

Baca juga: Tahun 2019, Tiga Negara Ini Kenakan Pajak untuk Turis

Pemerintah Jepang mengestimasikan bahwa penerimaan dari pajak baru tersebut akan mencapai sekira 55 juta dollar AS untuk tiga bulan terakhir tahun fiskal yang akan berakhir pada Maret 2019. Adapun untuk tahun fiskal 2019, penerimaan dari pajak turis diproyeksikan mencapai 460 juta dollar AS. 

Pemerintah Jepang pun menyatakan bahwa penerimaan dari pajak turis akan digunakan untuk menggenjot jumlah turis asing yang datang ke negara tersebut. Saat ini, turis asing yang mengunjungi Jepang mencapai 30 juta, namun ditargetkan naik menjadi 40 juta pada 2020.

Pada tahun ini pun, pemerintah Jepang berencana memperkenalkan sistem pengenalan wajah di bandara-bandara untuk mempercepat prosedur imigrasi. Pemerintah juga berencana memperbaiki penjelasan multibahasa untuk pengunjung asing di taman-taman nasional dan aset-aset budaya Jepang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber NHK
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com