Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CITA: Kontribusi UKM Terhadap Total Pajak Sebesar Rp 6 Triliun

Kompas.com - 08/01/2019, 15:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Founder Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kontribusi pajak dari usaha kecil dan menengah masih sangat kecil.

Untuk 2018, kontribusi UKM terhadap total pajak secara keseluruhan hanya Rp 6 triliun. Sementara total pajak yang dihimpun sepanjang 2018 adalah Rp 1.315 triliun.

"Sumbangan UKM kepada PDB 60 persen. Kalau didekati 1 persen saja, harusnya Rp 80 triliun. Artinya sekarang yang tercapture baru hanya satu pertujuh saja, 15 persen dari potensi yang ada," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (8/1/2018).

Yustinus mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kontribusi UKM terhadap penerimaan pajak. Pertama, beberapa UKM masih belum terdaftar sehingga tak bisa ditarik pajak dari aktivitasnya. Kemudian, kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak juga masih rendah. Tak sedikit pula pelaku usaha yang menggunakan e-commerce sebagai media dagang sehingga belum terpantau.

"Menurut saya tantangannya ada di sini, bagaimana meningkatkan agregat pembayar pajak UKM dengan cara pendekatan sistem," kata Yustinus.

Menurut Yustinus, kebijakan yang ada saat ini belum memudahkan UKM dalam menjalankan operasinya, termasuk melaksanakan kewajiban. Selain harus mendaftar, UKM harus bayar sendiri pajaknya di tempat terposah, dan membayar kredit di tempat lainnya.

Oleh karena itu, ke depannya perlu ada sistem satu atap di mana pelaku UKM lebih mudah dalam membayar pajak, kredit, maupun melakukan pemasaran. Semakin banyak UKM yang teregistrasi, maka memudahkan Dorektorat Jenderal Pajak dalam memantau kepatuhan pajak pelaku usaha sekaligus memberi insentif.

"Misal, kalau Anda jadi wajib pajak terdaftar, Anda akan untung. Bayarnya kecil tapi dibantu pembukuan. Kalau pembukuan bagus, bisa akses kredit ke bank, akan dibantu penetrasi ke pasar," kata Yustinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com