Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Rendah, UKM Kurang Sentuhan Pemda

Kompas.com - 08/01/2019, 15:46 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, literasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) terhadap pajak masih rendah.

Secara umum, masih ada pelaku usaha yang belum bisa membedakan jenis pajak yang menjadi kewajiban mereka. UKM merupakan domain pemerintah daerah. Namun, sayangnya perhatian yang diberikan terhadap UKM masih kurang. Termasuk mendorong kesadaran membayar pajak.

"Pemda selama ini malas, tidak mau terlibat. Kalau kepala daerahnya bagus, ya bagus. Kalau enggak (bagus), ya enggak. Ini yang bikin UKM enggan bayar pajak," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Baca juga: UKM Diharapkan Berkontribusi Genjot Penerimaan Pajak

Yustinus mengatakan, semestinya pemerintah memberikan insentif dalam bentuk paket kebijakan bagi UKM. Salah satunya dengan membuat sistem pelayanan satu atap, di mana pelaku UKM bisa membayar pajak, mengangsur kredit, hingga mengurus pemasaran di satu pintu.

"Jangan UKM itu disuruh mengurus sendiri-sendiri. Kalau bisa one stop service untuk menyelesaikan soal pajak, soal kredit, soal pembukuan, soal pasar," kata Yustinus.

"Ini yang belum dibuat. Saya lihat agak lamban mengeksekusi kebijakan ini," lanjut dia.

Baca juga: Sri Mulyani Akui Penerimaan Pajak UMKM Masih Rendah

Di samping itu, kata Yustinus, semestinya Pemda juga membantu UKM dengan menyediakan tempat prioritas untuk berjualan. Dengan adanya perhatian Pemda, UKM merasa usahanya didukung sehingga kepatuhannya membayar pajak juga lancar.

Selain itu, Pemda juga bisa melakukan penyuluhan mengenai cara berbisnis yang benar supaya UKM tumbuh dan berkontribusi bagi daerah itu sendiri.

"Cara untuk meliterasi kan tidak bisa konvensional. Pendekatannya juga tidak bisa pemerintah langsung ngomong. Harusnya ada komunitasnya, ada role model, tokoh-tokoh, artis," kata Yustinus.

Baca juga: CITA: Kontribusi UKM Terhadap Total Pajak Sebesar Rp 6 Triliun

Sebelumnya diberitakan, kontribusi pajak dari UKM masih sangat kecil. Untuk 2018, kontribusi UKM terhadap total pajak secara keseluruhan hanya Rp 6 triliun.

Sementara total pajak yang dihimpun sepanjang 2018 adalah Rp 1.315 triliun. Dengan demikian, kontribusi UKM baru hanya satu pertujuh saja, sekitar 15 persen dari potensi yang ada.

Yustinus mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kontribusi UKM terhadap penerimaan pajak. Pertama, beberapa UKM masih belum terdaftar sehingga tak bisa ditarik pajak dari aktivitasnya.

Kemudian, kesadaran pelaku usaha untuk membayar pajak juga masih rendah. Tak sedikit pula pelaku usaha yang menggunakan e-commerce sebagai media dagang sehingga belum terpantau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com