Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Targetkan Aturan Ojek Online Bisa Terbit Maret 2019

Kompas.com - 08/01/2019, 22:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya ada tiga poin yang diutamakan. Ketiga poin itu mencakup suspend, tarif dan keselamatan.

"Ada indikator tarif untuk dijadikan landasan penentuan tarif. Dalam penentuannya pun, kami (Kemenhub) akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019).

Budi menambahkan, untuk masalah suspend perlu adanya kerja sama dengan aplikator. Sementara mengenai kemitraan, diharapkan tidak hanya mengandalkan sistem.

Untuk memenuhi aspek keselamatan, pemerintah mengharuskan pengemudi untuk menggunakan jaket dan sepatu.

"Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stake holder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10. Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia," kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+