JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menargetkan Peraturan Menteri (PM) terkait perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor berbasis aplikasi pada Maret 2019 mendatang.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut nantinya ada tiga poin yang diutamakan. Ketiga poin itu mencakup suspend, tarif dan keselamatan.
"Ada indikator tarif untuk dijadikan landasan penentuan tarif. Dalam penentuannya pun, kami (Kemenhub) akan melakukan kajian akademis serta melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/1/2019).
Budi menambahkan, untuk masalah suspend perlu adanya kerja sama dengan aplikator. Sementara mengenai kemitraan, diharapkan tidak hanya mengandalkan sistem.
Untuk memenuhi aspek keselamatan, pemerintah mengharuskan pengemudi untuk menggunakan jaket dan sepatu.
"Dalam penyusunan regulasi ini melibatkan banyak pihak termasuk Organisasi Angkutan Darat (Organda), para stake holder, aplikator serta aliansi pengemudi ojek online yang tersusun menjadi Tim 10. Tim 10 inilah yang nantinya akan menjadi penggagas dan mewakili pemikiran para pengemudi ojek online seluruh Indonesia," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.