Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Ekspor Freeport Habis Pertengahan Februari 2019

Kompas.com - 09/01/2019, 21:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia memiliki surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan yang berlaku sampai pertengahan Februari 2019. Sementara itu, Freeport masih memiliki tanggungan ekspor yang belum diselesaikan.

Direktur Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, sebelum diberikan rekomendasi SPE, maka tim konsultan independen akan terlebih dahulu melakukan verifikasi.

"Sampai saat ini masih ada sisa (ekspor) yang kemarin dan belum diselesaikan. Nanti sejalan dengan kemajuan hasil verifikasi, dari konsultan independen," ujar Yunus di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Yunus mengatakan, SPE bisa dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, pertimbangan dari sisi cadangan tambangnya. Kemudian, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang diajukan. Kemudian, dilihat juga kapasitas produksi dari smelter.

Baca juga: Dirut Inalum: Kita Dapat 1 Miliar Dollar AS Per Tahun dari Freeport Setelah 2023

"Setelah dipertimbangkan, mereka melakukan permohonan. Nanti disesuaikan kuota yang sudah dijanjikan masing-masing perusahaan," kata Yunus.

Jika sudah mencapai 90 persen kemajuan dari yang dijanjikan, baru pengajuan SPE disetujui.

Sejak tahun lalu, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat atau smelter akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur. Pembangunan fasilitas smelter akan dilakukan setelah divestasi 51 persen saham oleh PT I alum rampung.

PTFI juga telah melakukan engineering design dan proses penguatan tanah dalam rangka persiapan pembangunan smelter tersebut. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono kembali mempertegas kecenderungan membangun smelter tersebut di sana.

"Saat ini lebih cenderung ke Gresik di Kawasan JIPE," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com