Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Direvisi, Ini Poin-poinnya

Kompas.com - 09/01/2019, 22:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan merevisi aturan kredit pajak luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 31 Desember 2018 dan menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002. Adapun tujuan revisi aturan tersebut untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian terkait kredit pajak luar negeri.

Selain itu juga mendorong Wajib Pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seperti pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri.

Sebagaimana dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa PMK ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detil mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui dan tata cara pelaporannya.

Baca juga: Banyak UKM Gulung Tikar Karena Masalah Pajak

Berikut beberapa perubahan dalam PMK-192 terkait pajak luat negeri:

1. Penentuan negara sumber penghasilan luar negeri

Peraturan lama: Belum diatur secara eksplisit

Peraturan baru: Sudah diatur sehingga diharapkan bisa lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan perjenis penghasilan dan pernegara)

2. Penentuan besarnya penghasilan luar negeri

Peraturan lama: Belum diatur secara eksplisit

Peraturan baru: Penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto (Pasal 4)

3. Penentuan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan

Peraturan lama: Paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak

Peraturan baru: Yang paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri; jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B; dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak (Pasal 6)

4. Pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com